BAUBAU, BAUBAUPOST.COM — Pemerintah Kota Baubau kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka setelah pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kondisi kabut asap dihentikan. Kebijakan tersebut diharapkan mengoptimalkan capaian belajar peserta didik dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah. “Kepala SDN 2 Baadia Nursida Pastikan Siswa Kembali Belajar Normal Usai Kabut Asap,”

Kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 2 Baadia Baubau Nursida kembali berlangsung normal mulai Senin, 26 Oktober 2026, setelah siswa menjalani pembelajaran dari rumah pada 19–24 Oktober 2026. Selama periode tersebut, sekolah meminta peserta didik melaporkan aktivitas belajar yang mereka lakukan di rumah.
Kepala SD Negeri 2 Baadia Baubau Nursida MPd MPd mengatakan, pembelajaran jarak jauh belum sepenuhnya mampu menggantikan kegiatan belajar secara langsung. Salah satu kendalanya ialah keterbatasan fasilitas yang dimiliki sebagian siswa untuk mengikuti pembelajaran daring melalui aplikasi Zoom.
“Selama diliburkan, siswa kami tetap diminta membuat laporan pembelajaran selama belajar dari rumah. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah dan pembelajaran dari rumah sangat jauh berbeda,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak semua peserta didik memiliki fasilitas yang memadai untuk mengikuti pembelajaran daring. Karena itu, sekolah berharap kegiatan belajar mengajar yang kembali berlangsung di ruang kelas dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan faktor kesehatan dan keselamatan siswa.
Pemberlakuan kembali pembelajaran tatap muka juga menjadi bagian dari upaya memulihkan kegiatan pendidikan setelah terganggu kondisi kabut asap. Secara historis, gangguan asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pernah berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat, termasuk pendidikan. Pada 2015, misalnya, krisis asap di sejumlah wilayah Indonesia menyebabkan sekolah diliburkan dan kegiatan belajar terganggu. Pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya menyeimbangkan keberlangsungan pendidikan dengan perlindungan kesehatan.
Melalui surat edaran terbaru, Pemerintah Kota Baubau juga menyarankan satuan pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP di bawah kewenangan Kementerian Agama, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), sekolah swasta, serta satuan pendidikan lainnya untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan. Kebijakan ini menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi setempat.
baca juga:
- ASDP Baubau Digitalisasi Tiket Penyeberangan, Manifes Penumpang Diperkuat
- 16 Siswa PASGARDA SMAN 1 Baubau Bertolak ke Surabaya, Bidik Prestasi LKBB
Seiring dengan kebijakan tersebut, Surat Edaran Nomor 23/SE/HK/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh akibat kondisi kabut asap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat edaran terbaru berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan harapan proses pembelajaran di Baubau kembali optimal sekaligus memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik tetap menjadi prioritas.(*)
baca berita lainnya:

Kebijakan penertiban itu diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Baubau Nomor 22/SE/HK/2026 tentang Penertiban Penjualan dan Penyaluran BBM Subsidi di Kota Baubau. Surat edaran yang diterbitkan pada 19 Oktober 2026 tersebut telah disosialisasikan melalui pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota Baubau, L.M. Zainal Abidin K., SKM., M.Kes., mengatakan penertiban menyasar SPBU, masyarakat umum yang menjual kembali BBM bersubsidi, serta pedagang eceran.
“Targetnya adalah SPBU, masyarakat umum yang menjual BBM subsidi, termasuk para pedagang eceran yang melakukan penjualan. Secara aturan, hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata Zainal kepada Baubau Post, Selasa (27/10/2026).
Sebelum menerbitkan surat edaran, Pemkot Baubau bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 30 September 2026. Langkah tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai antrean panjang kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah SPBU.
Dalam pemeriksaan itu, tim menemukan aktivitas pedagang eceran yang menjual kembali BBM bersubsidi. Hasil wawancara dengan sejumlah pedagang juga memperlihatkan belum meratanya pemahaman mengenai larangan penjualan BBM subsidi.
“Sebagian pedagang mengetahui bahwa menjual BBM subsidi itu dilarang, tetapi ada juga yang mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut,” ujar Zainal.
Pemerintah juga menyoroti dugaan praktik pembelian BBM subsidi secara berulang di SPBU, kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi. Praktik tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap panjangnya antrean kendaraan.
“Kami sudah melakukan pemantauan di beberapa SPBU. Ini menjadi perhatian pemerintah karena antrean cukup panjang. Kami terus melakukan pemantauan dan pengawasan,” katanya.
Surat edaran tersebut telah ditembuskan kepada unsur Forkopimda dan disampaikan kepada seluruh SPBU serta organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Baubau. Pemkot berharap sosialisasi dan pengawasan dapat meningkatkan kepatuhan seluruh pihak dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Langkah pengendalian distribusi BBM subsidi bukan persoalan baru dalam kebijakan energi nasional. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai penyesuaian sejak 2005, termasuk pembatasan jenis BBM yang disubsidi dan pengendalian volume konsumsi. Pada 2014, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 untuk mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM dengan mempertimbangkan ketepatan sasaran pemberian subsidi.
Di tingkat internasional, persoalan subsidi energi juga menjadi perhatian. Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan subsidi bahan bakar fosil eksplisit secara global mencapai 730 miliar dolar AS pada 2024. Data tersebut memperlihatkan besarnya tantangan pemerintah berbagai negara dalam mengelola subsidi energi agar manfaatnya dapat diterima kelompok masyarakat yang membutuhkan.
baca juga:
- Bidik Prestasi 2027, SMA Negeri 1 Baubau Matangkan Persiapan Siswa Hadapi OSN, O2SN dan FLS3N …
- Tekan Kecelakaan, Satlantas Polres Baubau Sasar 10 Pelanggaran Prioritas Dioperasi Patuh Anoa 2026 Selama 14 Hari, Polisi Prioritaskan Keselamatan Pengendara
Pemkot Baubau mengimbau masyarakat tidak melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berlebihan untuk kemudian dijual kembali. Pengawasan distribusi akan terus dilakukan guna menjaga ketersediaan bahan bakar, mengurangi praktik penyalahgunaan, dan memastikan masyarakat memperoleh BBM sesuai peruntukannya.(*)




