BUTON UTARA, BAUBAUPOST.COM – Proyek pembangunan talud senilai Rp264.297.000 di Desa Lahumoko, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan setelah sejumlah bagian bangunan mengalami keretakan, pecah, dan terkelupas meski belum lama selesai dikerjakan. Kerusakan tersebut memicu desakan warga agar Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki kualitas pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran negara itu. “Talud Rp264 Juta di Lahumoko – Buton Utara Rusak Dini, Warga Desak APH Lakukan Penyelidikan,”

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, Selasa (3/11/2026), kerusakan terlihat pada bagian atas talud. Sejumlah beton tampak retak dan pecah, bahkan sebagian materialnya terkelupas. Beberapa bagian konstruksi terlihat tidak lagi utuh, sementara material batu berukuran besar menumpuk di sepanjang sisi bangunan.
Warga mempertanyakan mutu pekerjaan proyek tersebut. Mereka menilai kerusakan yang muncul dalam waktu relatif singkat perlu mendapat perhatian serius karena infrastruktur publik semestinya memiliki kekuatan dan daya tahan sesuai perencanaan teknis. Masyarakat juga menduga pekerjaan tidak dilaksanakan secara maksimal sehingga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap konstruksi.
“Harapan kami pihak APH segera melakukan penyelidikan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan saat diwawancarai wartawan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Buton Utara, La Madia, mengatakan telah menghubungi pihak penyedia jasa untuk segera memperbaiki bagian talud yang mengalami kerusakan. “Saya sudah hubungi penyedianya untuk memperbaiki, pokoknya sesuai standar,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (3/11/2026).
Persoalan kualitas konstruksi infrastruktur publik bukan hal baru dalam tata kelola pembangunan. Di Indonesia, pengaturan mengenai jasa konstruksi telah diperkuat sejak penerbitan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, yang kemudian digantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, termasuk tanggung jawab pelaksana dan pengawasan mutu pekerjaan.
Pada tingkat internasional, evaluasi American Society of Civil Engineers (ASCE) terhadap infrastruktur Amerika Serikat juga menunjukkan pentingnya pemeliharaan dan pengawasan kualitas. Dalam penilaian pertamanya pada 1998, infrastruktur Amerika Serikat memperoleh nilai keseluruhan D, sedangkan pada laporan 2025 meningkat menjadi C. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan infrastruktur membutuhkan pengawasan, evaluasi, dan pemeliharaan berkelanjutan, bukan sekadar penyelesaian fisik proyek.
baca juga:
- Didukung DPRD, Pemkab Buton Utara Resmi Ajukan Usulan Pembangunan Tower ke Komdigi RI …
- Persami KKRI Resmi Ditutup Bupati Buton Utara Afirudin Mathara, 80 Pelajar Dibina Jadi Generasi Tangguh
Karena itu, warga berharap perbaikan talud Lahumoko tidak hanya dilakukan dengan menutup bagian beton yang retak atau pecah, tetapi melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap mutu material, metode pelaksanaan, dan kekuatan konstruksi. Dinas Transmigrasi Kabupaten Buton Utara juga diharapkan memastikan penyedia jasa memenuhi tanggung jawab sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak, sehingga proyek senilai Rp264.297.000 tersebut benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (*)
baca berita lainnya:

Video kondisi gedung rumah sakit itu diunggah akun Facebook Sorotan Butur melalui grup Butur Perubahan. Pemilik akun mempertanyakan kondisi bangunan yang sudah mengalami kebocoran meskipun hujan disebut baru turun dalam waktu singkat. “Baru satu hari hujan. RS Buton Utara sudah keliatanmi bocornya. Apa ini tanggapannya untuk pemerintahan Buton Utara,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Persoalan itu kemudian mendapat perhatian sejumlah pengguna media sosial, termasuk Sujono yang diketahui menjabat Wakil Ketua DPRD Buton Utara dari Partai Golkar. Ia menyampaikan keheranannya terhadap kondisi bangunan rumah sakit tersebut. “Allah.. kenapa bisa begitu,” tulis Sujono. Akun Sorotan Butur kemudian kembali mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah terhadap kualitas bangunan yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Kritik lebih keras disampaikan akun Facebook Herkules yang menyoroti kualitas pekerjaan kontraktor dan proses pemeriksaan bangunan sebelum diresmikan maupun difungsikan. “Booo parah itu kerja bagaimana itu kontraktornya, seharusnya pemerintah jangan dulu langsung resmikan bangunan seperti itu. Terlebih dahulu diperiksa semuanya dengan teliti di semua ruangan, atas bawah,” tulisnya. Ia menduga pemeriksaan sebelumnya belum sepenuhnya memperhatikan kualitas konstruksi secara menyeluruh.
Sorotan terhadap kondisi RSUD Buton Utara tersebut mengingatkan kembali pentingnya standar keandalan bangunan publik di Indonesia. Sejak 16 Desember 2002, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mengatur persyaratan penyelenggaraan bangunan sesuai fungsi dan kelayakannya. Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa bangunan gedung harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Dalam konteks internasional, perhatian terhadap keandalan fasilitas kesehatan juga semakin menguat setelah berbagai bencana besar memperlihatkan pentingnya rumah sakit tetap aman dan berfungsi dalam kondisi darurat. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2006 menerbitkan pedoman evaluasi kerentanan fasilitas kesehatan terhadap gempa bumi. Prinsip tersebut menegaskan bahwa rumah sakit tidak hanya dituntut memiliki bangunan fisik, tetapi juga harus memenuhi standar keamanan dan ketahanan untuk melindungi pasien, tenaga medis, serta masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Meski demikian, kebocoran yang terlihat dalam video tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kegagalan konstruksi. Diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan penyebab rembesan, termasuk kemungkinan kerusakan lapisan atap, sambungan bangunan, sistem drainase, maupun faktor pemeliharaan. Sementara itu, media ini telah menghubungi Direktur RSUD Buton Utara, dr. Forta Nita, untuk meminta klarifikasi mengenai penyebab kejadian dan langkah penanganan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan.
baca juga:
- Bupati Butur Afirudin Luncurkan Cetak Sawah Rakyat, Tiga Hand Tractor Dibagikan …
- Kadis Kominfo Sartono Serahkan Usulan Tower Buton Utara Didukung DPRD, Komdigi Mulai Proses
Pemerintah daerah dan manajemen RSUD Buton Utara diharapkan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bagian gedung yang mengalami kebocoran serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kelayakan bangunan, mengetahui pihak yang bertanggung jawab, dan menentukan tindakan perbaikan agar persoalan serupa tidak mengganggu pelayanan maupun keselamatan pasien dan tenaga kesehatan. (*)




