Peliput : Prasetio M
BAUBAU, BP – Kasus pencabulan anak dibawah umur, dengan tersangka inisial A telah diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau atau masuk tahap dua.
Kapolsek Bungi IPTU Najamudin, saat ditemui Baubau Post, Rabu (17/05) mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Baubau pada 15 Mei lalu. “Kami sudah serahkan ke pihak Jaksa Penuntun Umum (JPU), tinggal menunggu tahap selanjutnya,” jelasnya.
Pada kasus pencabulan di tersebut sejak 14 Maret 2017 yang lalu, dimana berdasarkan dari laporan orang tua korban AM, yang sudah tidak pulang kerumah dan diajak jalan, serta telah dicabuli oleh pelaku inisial A.
“Setelah itu kami melakulan penelusuran dan mendapatan tersangka dan korban di Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari. Sebelumnya korban diajak jalan dari daerah Pulau Makasar hingga daerah lipu dan dari penyelidakan teridentifikasi adanya perlakuan pencabulan,” tuturnya.
Berdasakan perlakuan tersebut, pelaku diancam dengan tututan hukum berdasarkan undang-undang perlidungan anak dengan maksimal hukuman di atas delapan tahun penjara.(*)