F1.5 Kapolres Muna AKBP AKBP Agung Ramos Paretongan saat menunjukkan barang bukti dari tangan tersangka Kapolres Muna AKBP AKBP Agung Ramos Paretongan saat menunjukkan barang bukti dari tangan tersangka

Peliput: Iman Supa Editor: Zaman Adha

RAHA, BP- Kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil menangkap salah seorang wanita pengedar narkoba berinisial SH (42). Pelaku berhasil dibekuk di kediamannya di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur).
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga SIK saat ditemui diruangannya, Jumat (19/5) mengatakan, pelaku sudah menjadi target operasi sejak empat tahun lalu. Pelaku diketahui melanjutkan bisnis suaminya yang sedang menajalani hukuman dengan kasus yang sama.

“Barang bukti yang diamankan berupa enam sachet sabu, pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak empat lembar, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak dua lembar serta sebuah handphone. Modus dalam melakukan transaksi melalui kapal dari Kendari (kapal wanci,red) ke Ereke,” jelasnya.

Ramos menambahkan, pelaku cukup rapih dalam menyembunyikan barang haram tersebut. “Barang bukti tersimpan dalam kosmetik yang tersimpan rapih di badannya,” tambahnya.

Ia menyebutkan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2 atau pasal 127 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun kurungan, dan paling tinggi seumur hidup. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today