Peliput : Iman Supa Editor: Zaman Adha
RAHA, BP- Oknum guru agama disalah satu sekolah di Muna tega mencabuli seorang siswa SMP berjenis kelamin laki-laki berinisial RG (14). Perlakuan bejat LT (52) dengan modus memberikan sejumlah rupiah kepada korban.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga SIK menjelaskan, pelaku melakukan aksinya disalah satu ruang belajar di sekolah tempat korban RG (14) menimbah ilmu. Parahnya lagi, oknum guru paruh baya itu rupaya sudah kerap kali mencabuli RG.
“Modus oknum guru melakukan aksinya dengan memanggil RG yang sebelumnya korban diberi uang sebanyak Rp 35 ribu untuk memperlancar melakukan perbuatan cabul,” ungkapnya.
Lanjutnya, perbuatan cabul yang dilakukan guru bejat itu terjadi pada Senin (08/05) sekitar pukul 12.30 wita usai pulang sekolah di salah satu ruangan SMP yang bertempat di desa Kondongia Kecamatan Lohia Kabupaten Muna.
Merasa tidak tahan, RG kemudian melaporkan peristiwa yang Ia alami tersebut ke Polres Muna.
“Karena sudah diperlakukan beberapa kali, kemudian dia (RG, Red)melapor ke kita, (Polres Muna. Red),” katanya.
Selanjutnya tim Reskrim menindak lanjuti laporan korban. Alhasil, LT ditangkap di rumahnya sekira pukul 21.30 Wita, Jumat (19/05).
Guru bejat ini dijerat pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 292 KUHP. “Karena korbannya anak-anak, ancaman hukumannya itu di atas 10 tahun penjara,” tutupnya. (*)