139 Gram Sabu Diamankan
Peliput: Hengki TA
BAUBAU, BP – Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, berhasil menangkap AM (41) yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu disalah satu hotel di Kota Baubau Rabu (17/05).. AM saat ditangkap sedang mengkonsumsi sabu di salah satu kamar hotel tersebut.
Kapolres Baubau AKBP Suryo Aji SIK, dalam jumpa pers di ruang Humas Polres Baubau, Selasa (23/05) mengatakan, tersangka AM sudah menjadi target operasi Polres Baubau. Sedangkan untuk pengungkapan narkoba kali ini merupakan kasus narkoba dengan barang bukti terbanyak setelah kasus yang diungkap Polda Sultra.
“Pada penangkapan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau berhasil menyita narkoba jenis sabu siap edar seberat 139 gram dan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebanyak Rp 10 juta, handphone, timbangan elekronik, bong atau alat pengiap serta beberapa korek api milik tersangka,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, untuk mengetahui peran dari tersangka hingga dapat mengungkap asal usul narkoba yang dimiliki AM. Selain itu barang bukti yang ditemukan berupa buku rekening atas nama Aryanto.
“Kami masih mendalami sejauh mana peran AM ini, apa sebagai bandar atau sebagai kurir, serta dimana dia edarkan dan mendapatkan sabu itu. Selain itu kami akan mengungkap dari awal hingga akhir agar di Kota Baubau terminimalisir dari narkoba,” tuturnya.
Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba, sehingga tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika nomor 35 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

