Peliput: Iman Supa
– Editor: Fardhyn
RAHA, BP –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah SKPD terkait pendalaman kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015, senilai Rp 200 miliar pada 11 SKPD.
Kasi Intel Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian, menjelaskan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Jaksa, sejumlah pejabat akan menjalani pemeriksaan pada Selasa 23 Mei lalu. Pejabat jajaran SKPD yang akan dilakukan pemeriksaan ulang yakni PPK Dinas PU, Sanudi, Kabid Bina Marga bidang Pengairan, Adi Mulia, La Oba yang masih menjabat Kepala BLHKP saat itu, Kepala Kasda Muna, Idris Gafiruddin, Bendahara Pengeluaran Dinas PU dan Bendahara Pengeluaran Dinas BLHKP.
Lanjut Sofian, pemeriksaan tersebut berdasarkan perampungan sejumlah bukti-bukti untuk menjerat calon tersangka. Sebab disinyalir sejumlah paket DAK yang belum di selesaikan. Namun alokasi anggaran telah cair seratus persen, serta sebagai tindak lanjut pasca gelar eksposes di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara beberapa pekan lalu.
“Pemeriksaan itu bertujuan untuk mengetahui sejumlah paket yang belum terselesaikan serta mekanisme pencairan anggarannya. Kemudian pendalaman atas deposito uang itu,” Kata Kasi Intel Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian saat ditemui diruangannya, Senin (22/5).
Menurut Sofian, dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, akan segera ditetapkan tersangkanya dan tersangka lebih dari satu orang, pasalnya terdapat desainer sebagai otak sehingga uang ratusan miliar turut dinikmati.
“Setelah ini, kita akan laporkan lagi. Insya Allah, akan ada tersangka. Banyak tersangkanya,” Tutupnya. (*)