Peliput: Iman Supa
– Editor: Fardhyn
RAHA, BP –
Setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memerintahkan Kejari Muna memeriksa 61 proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muna yang di duga bermasalah senilai 200 Milyar, Dinas PU menegaskan Dana Alokasi Khusus(DAK) akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100 persen.
Kepala Dinas PU, H La Ode Bou, mengatakan, 61 paket yang diungkapkan kejati bermasalah dalam proses pembayarannya belum dilakukan pengecekan kebenarannya. Namun, DAK berupa jalan dan jembatan dimana pengerjaannya menyeberang ke tahun akan dilakukan proses pembayaran setelah pekerjaan mencapai 100 persen atau telah rampung.
“Belum dicek kebenarannya apa betul ada 61 paket yang diungkapkan oleh kejati bermasalah pembayarannya namun kegiatan DAK berupa jalan dan jembatan dimana pengerjaan menyeberang tahun 2016 proses pembayaran setelah pekerjaan mencapai 100 persen”jelasnya saat ditemui diruang kerjanya. Senin (22/5).
Lanjutnya, Sesuai regulasi itu, pekerjaan yang terlambat dikerja dapat diperpanjang selama 50 hari kerja dan sesuai keputusan kementerian keuangan dapatdiperpanjang selama 90 hari kerja.
“Memang DAK tambahan per 31 desember 2015 belum selesai sehingga menyeberang tahun 2016 namun pada prinsipnya PU membayarkan pekerjaan apabila telah mencapai 100 persen, pekerjaan itu setelah di PHO, maka pihak kontraktor mengajukan proses pencairan dan dinas PU buatkan SPD (Surat Perintah Dana)”katanya.
La Ode Bou menambahkan, tidak ada pekerjaan yang belum mencapai 100 persen dibayarkan, misalnya pekerjaan jalan di depan Polres Muna maupun pengerjaan jalan di kodim belum dibayarkan sampai 100 persen.
Sangat keliru jika pekerjaan baru mencapai 40 atau 60 persen pencairan anggarannya mencapai 100 persen.
Ia menegaskan, begitu selesai pekerjaan dinas PU akan melakukan pengecekan dilapangan dan pihaknya akan mengeluarkan SPD untuk menjadi acua pemeriksaan BPK.
“Temuan BPK hanya masalah denda keterlambatan pekerjaan”tegasnya. (*)