www.baubaupost.com

Menunggu Surat Edaran Kementrian Keuangan RI

Peliput: Duriani Editor : Hasrin Ilmi

WAKATOBI, BP – Pemberian gaji 13 dan 14 lingkup Pemerintah Kabupaten Wakatobi hingga saat ini belum ada kepastian Meski tahun tahun sebelumnya jelang lebaran idul fitri pemberian gaji tersebut akan diberikan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wakatobi H Kamalu, mengatakan belum adanya kepastian bagi ASN untuk mendapatkan gaji 13 dan 14 itu dikarenakan hingga saat ini pihaknya belum memiliki kerangka acuan sebagai dasar untuk membayarkan.

“Harus ada surat edaran dari Kementerian Keuangan RI untuk membayarkannya gaji 13 maupun 14. Jika sudah ada surat edaran dimaksud maka kita langsung menindak lanjutinya. Karena pada biasanya surat edaran itu bersamaan keluarnya dengan gaji 13 dan 14,” terang H Kamalu, di Wangi-Wangi Kamis (01/06).

Namun demikian, dari pengalaman tahun sebelumnya kata Kamalu, surat edaran Kementerian Keuangan RI dikeluarkan sekitar bulan Juni. Sehingga pihaknya bisa menindak lanjuti dan ASN bisa menerima guna menunjang kebutuhan saat lebaran.

“Tahun lalu (2016- red), surat edaran Kementerian Keuangan itu keluar sekitar bulan Juni. Jadi kita langsung tindak lanjuti, karena seperti gaji 13 itu sebagai pengganti THR. Sedangkan gaji 14 kalaupun ada untuk biaya pendidikan anak-anak para ASN,” ucap H Kamalu.

Kamalu, menambahkan jika pihaknya tetap optimis Kementerian Keuangan RI mengeluarkan surat edaran dimaksud. “Saya perkirakan awal bulan Juni ini surat edaran itu akan keluar, namun kemungkinan besar pula baru untuk gaji 13 sebagai pengganti THR. Gaji 13 ini kan karena tidak ada kenaikan gaji untuk para ASN,” tutupnya. (*).

Visited 1 times, 1 visit(s) today