Peliput: Amirul
Batauga, BP– KM Abdi Praja milik Pemkab Busel diduga telah dijual atau dipindahtangankan oleh pengelola Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mentari. Jika informasi itu benar, maka pengelola KUB Mentari bakal berhadapan dengan hukum.
Plt Sekda Kostantinus Bukede SH mengatakan ditahun 2016 Kementerian PDT memberikan dua unit kapal kepada pemerintah Kabupaten Buton Selatan yakni KM Keton dan KM Abdi Praja. KM Kepton dikelola Dinas Perhubungan, sementera KM Abdi Praja, pemerintah mempihak ketigakan kapal tersebut ke KUB Mentari
Kata Konstantinus yang juga asisten I Setda Busel, didalam pengelolan KM Abdi Praja oleh KUB Mentari tersebut, Pemkab Busel membuat sebuah kesepakatan bersama yang terbit di bulan Maret 2016, porsi pembagian hasilnya yakni 30 persen untuk pengelola, 40 persen untuk pendapatan asli daerah (PAD) dan 30 persen.
“Didalam kesepakatan tersebut tidak ada masalah, yang jadi masalah adalah sejak KM Abdi Praja dikelola oleh KUB Mentari hingga saat ini tidak ada pemasukan PAD. Saya sudah cek di BPKAD tidak ada pelaporan,” ucap Kostantinus saat ditemui di kantor Bupati Busel, Rabu (06/06)
Menurut informasi yang didapat, pengelola diduga telah menjual kapal yang merupakan aset daerah tersebut kepada pihak lain, kata Kostantantinus, jika itu benar maka pengelola akan berhadapan dengan hukum.
“Infomasinya sudah dijual, sudah pindah tangan dan lain sebagainya, kita juga belum tahu kepastiannya seperti apa kondisi kapalnya.
Tetapi kita harus berprasangka baik terutama mengelola itu, saya minta kadis perhubungan La Ode Mahanu untuk meminta konfirmasi ke pengelola. tetapi jika itu benar maka kami akan mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum, tetapi mudah-mudahan informasi itu salah,” katanya.
Menurutnya, sesuai kesepakatan bersama, dalam selang satu tahun pengelolaan aset daerah tersebut mestinya pihak pengelola memberikan pelaporan hasil yang valid kepada pemkab Busel sehingga aset daerah tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat dan daerah, apalagi ada pemasukan untuk PAD.
Terkait informasi kondisi kapal dan lainnya, kata Kostantinus, pihaknya akan mengumpulkan semua data-data yang selanjutnya akan diberikan kepada bupati dan wakil bupati untuk diproses langkah kerjasama selanjutnya dengan pihak KUB Mentari.
“Nanti setelah terkumpul semua data-data baru kita melapor sama bupati dan pak wakil bupati, langkah apa yang kita lakukan. pasalnya sejauh ini tidak ada pemasukan PAD sama sekali dari pengelola,” tuturnya.
Sementara, Plt Dinas Perhubungan, La Ode Mahanu mengatakan, sejak dua hari lalu pihaknya melalui sambungan telepon telah menghubungi pengelola KUB Mentari yakni Arfahu. Hasilnya Arfahu rencana akan menemuinya dikantor dinas perhubungan, namun keesokan harinya Arfahu tidak muncul dikantor dishub Busel untuk memberikan semua keterangan terkait KM Abdi Praja.
“Saya sudah hubungi, katanya mau kekantor tapi setelah ditunggu keesokan harinya, janji itu tidak ditepati oleh Arfahu, tetapi sempat dia berbicara ditelpon bahwa KM Abdi Praja adalah milik KUB Mentari bukan milik Pemkab Busel,”ungkap La Ode Mahanu saat ditemui di kantor bupati Busel.
Menurutnya, KM Abdi Praja bukan milik KUB Mentari, tetapi miliki Pemkab Busel dan aset daerah. Kata La Ode Mahanu, Arfahu sudah salah menilai terkait KM Abdi Praja jika itu milik KUB Mentari, pasalnya didalam kesepakatan bersama itu jelas, bahwa KUB Mentari antara pihak kedua yang mengelola aset daerah.
“Arfahu sudah salah menilai, KM Abdi Praja jelas aset daerah bukan milik KUB Mentari,” pungkasnya (*)