F09.1 Dra Zanuriah MsiDra Zanuriah Msi

Peliput:Alyakin Editor: Hengki TA

PASARWAJO, BP – Untuk pengisian jabatan Eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, diwajibkan harus mengikuti aturan Apartur Sipil Negara (ASN)

Kepala BKDD, Dra Zanuriah Msi ketika dikonfirmasi Baubau Post diruang kerjanya Selasa (06/06) mengatakan, saat ini pengisian jabatan khusus Eselon II yang di telah buka seperti Badan Perencanaan pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (DPK).

“Jadi yang di seleksi dan mengikuti harus eselon III sampai golongan IIIa, dimana sudah menduduki jabatan selama dua tahun serta berusia 55 tahun. Apa bila umurnya lewat dari 55 tahun tentu sudah tidak bisa,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah pihaknya berkonsultasi dengan pihak ASN, maka pengisian jabatan Eselon IIa wajib sesuai syarat dan apa bila tidak sesuai maka berkasnya tidak bakal diterimah.

“Misalnya eselon IIIa itu bisa tetapi untuk eselon IIIb itu tidak bisa dan yang melamar jabatan utama dan madia itu boleh di atas 55 tahun tetapi untuk pratama eselon IIB itu batas maksimal 56 tahun,” tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today