F04.2 Kepala Kemenag Kabupaten Buton Tengah Dr Mansyur MPdKepala Kemenag Kabupaten Buton Tengah, Dr Mansyur MPd

– Kepala Kemenag: Terkendala Pada Proses Peralihan DIPA

Peliput: Anton

LABUNGKARI, BP – Beberapa guru lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buton Tengah hingga saat ini belum menerima tunjangan sertifikasi, bahkan belum lama ini salah satu Guru Tidak Tetap (GTT) penerima tunjangan sertifikasi di salah satu Madrasah Buton Tengah yang enggan dikorankan namanya sempat mengeluh tentang hal ini.

“Tunjangan sertifikasi GTT Kemenag semakin tidak jelas, berbanding terbalik dengan progres puasa yang sudah 10 hari lebih,” keluhnya salah seorang GTT kepada Baubau Post belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Buteng Dr Mansyur MPd saat dihubungi via telepon selulernya pada Rabu (7/6), mengungkapkan bahwa khusus untuk DIPA Pendis (Pendidikan Islam) masih disatukan dengan DIPA Kabupaten Buton sebagai induk pemekaran, dan hal ini terjadi di seluruh Indonesia.

“Begitu kejadiannya di awal pemekaran, DIPA nya Pendis masih disimpan di Kabupaten induk,” ungkapnya.

Dikatakan pula bahwa, didalam perjalanannya tunjangan sertifikasi guru lingkup Kemenag sebenarnya telah banyak yang terbayarkan, namun masih ada sekitar kurang lebih 16 orang yang belum terbayarkan berdasarkan data yang terkumpul. Pada langkah selanjutnya, ketika terjadi pertemuan beberapa waktu lalu antara pihak Kemenag Buteng dan Kemenag Buton sebagai induk pemekaran maka terjadi beberapa kesepakatan untuk proses pencairan tunjangan tersebut.

“Pada saat pertemuan dengan Kementerian Agama Kabupaten Buton sebagai induk, itu ada kesepakatan-kesepakatan khusus untuk yang 16 orang yang belum terbayarkan tersebut, kesepakatan itu adalah secara administrasi yang terkait dengan pencairan sertifikasi, kami yang mengumpulkan, bagaimana proses pencairannya untuk itu kita serahkan ke Kemenag Kabupaten Buton,” kata Mansyur.

Dijelaskannya, ketika hendak diajukan proses pencairan pada saat itu, diluar dugaan ternyata ADK dari DIPA Kemenag Buton induk telah keluar. Mengenai hal tersebut, pihak Kanwil Provinsi kemudian melarang Kemenag Buton mencairkan dana tersebut, hal ini dianggap yang berkewajiban untuk pencairan dana itu adalah pihak Kemenag Buteng.

“Kanwil Provinsi saat itu sudah melarang Kemenag Buton untuk membayar tunjangan sertifikasi itu, jadi nanti yang berkewajiban untuk membayarkan itu adalah Kemenag Kabupaten Buton Tengah,” tuturnya.

Mansyur juga menilai, lambatnya proses pencairan tunjangan sertifikasi guru di lingkup Kemenag terkendala pada proses peralihan pemisahan DIPA dari Kabupaten Buton induk kepada Kabupaten pemekaran (Buton Tengah, red), dan hal tersebut harus diajukan ke pihak DJA (Kementerian Keuangan) terlebih dahulu.

“Kendalanya sekarang, semua DIPA yang sudah dialihkan ke Kabupaten pemekaran itu kan diajukan ke DJA sejak beberapa bulan yang lalu, inilah yang kemudian kami komunikasikan terus-menerus agar mengetahui bagaimana perkembangan itu,” ucapnya.

Ia berharap, dalam waktu dekat proses pencairan tunjangan sertifikasi guru lingkup Kemenag segera terwujud. Selain itu, Mansyur juga telah berkomitmen untuk selalu memperhatikan hak semua pegawai maupun guru-guru lingkup Kemenag Buteng. Kemudian ia juga berjanji tidak akan pernah memperlambat proses pecairan tunjangan sertifikasi guru, karena dinilainya bahwa tunjangan tersebut merupakan hak-hak guru yang harus direalisasikan.

“Saya sudah mempunyai komitmen untuk terus memperhatikan hak-hak semua pegawai termasuk guru-guru, dan saya sudah sampaikan juga, hanya karena prosedur-prosedur pengelolaan anggaran ini yang betul-betul kita terkendala, jadi saya berkomitmen tidak akan pernah memperlambat proses pemberian hak-hak guru termasuk semua pegawai,” pungkasnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today