Peliput: Jaya Editor: Hengki TA
BAUBAU, BP – Kasus narkoba jenis sabu dengan tersangka inisial S dan A, telah diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) atau masuk tahap dua. Kedua pelaku ditangkap didua lokasi yang berbeda.
Kajari Baubau M Rasul Hamid SH, melalui Kasi Tipidum Awaluddin Muhammad SH mengatakan, pihaknnya telah menerima tersangka dan barang buktinya. “Sebelumnnya berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21,” katanya.
Kronologi kasus ini, tersangka S menemui A karena akan ada yang membeli paket sabu. Dari tangan tersangka A, tersangka S (perantara, red.) menerima empat paket sabu.
“Pada saat hendak melakukan transakasi itulah pihak kepolisian melakukan penangkapan dengan barang bukti empat paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” ungkapnya.
Lanjutnya, tersangka S ditangkap di sekitar La Ode Boha. Sementara tersangka A diamankan di Losmen Salim berdasarkan hasil pengembangan. “Tadi (kemarin, red.) telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak Polres Baubau sebagai tindak lanjut dari P21 yang telah kami terbitkan.” tutupnya. (#)