Peliput: Alyakin
PASARWAJO, BP – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton membuka kembali Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton. Pasalnya, karena ada pembatalan keputusan KPUD Buton No 43 dan 44 tentang penetapan satu Paslon dalam musyawarah sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton yang diselenggarakan Panwaslu Buton.
Imbas dari musyawarah sengeketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton yang tertera dalam Keputusan KPUD Buton ini, sehingga saat ini kabupaten Buton tidak mempunyai calon Bupati dan Wakil Bupati.
Komisioner KPUD Buton La Rusuli mengatakan, gugatan pemohon yang diajukan ke Panwaslu yang berdasarkan keputusan 001-PWSL Buton, sesuai dengan ketentuan Pasal UU No 10/2016 yang menyebutkan, keputusan Panwas wajib dilaksanakan oleh KPUD.
Ketupusannya telah sesuai dengan ketentuan, maka pada tanggal 9 November KPUD sudah melakukan rapat pleno pembatalan keptusan KPU N 43 dan 44. Hal ini berdasarkan koordinasi dengan KPUD Provinsi Sultra agar menindak lanjuti keputusan Panwaslu Buton.
“KPUD Buton sudah mengundang Panwaslu untuk rapat menyamakan persepsi dan membahas jadwal bersama dan hasilnya sudah dimuat dalam berita acara juga tahapan yang diawali masa sosialisasi. Perpanjangan pendaftaran tentu tidak ada satu tahapan yang terlewatkan,” katanya.
Sesuai hasil rapat, maka tahapan yang dibuat diawali dengan sosialisasi selama tiga hari sejak tanggal 11 sampai 13 November, sedangkan tanggal 14 sampai 16 November adalah masa pendaftatan bagi parpol yang belum mengajukan haknya.
Ada empat poin mengabulkan perhomonan pemohon, terhadap parpol yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran kembali. Proses pendaftaran oleh Paslon Umar Bakri sudah memenuhi syarat, maka hanya berlaku bagi parpol yang masih punya hak untuk mengajukan calonnya.
“Keluarnya putusan Panwaslu, maka itu juga dijamin undang-undang, sehingga baik tahapan kampanye dan tahapan lain KPUD Buton akan membuat surat keputusan penundaan kampanye,” ujarnya.
Saat ini ketika KPUD Buton atas keputusan Panwaslu membatalkan calon, maka Kabupaten Buton belum ada calon Bupati dan Wakil bupati.
Ditegaskannya lagi, terhadap Kabupaten lain yang menerima rekomendasi PKPI, jangan disangkut pautkan dengan pelaksanaan Pilkada yang diselenggarakan KPUD di Buton. (#)