– Untuk Memenuhi Syarat Calon

Peliput : Alyakin Editor : Hasrin Ilmi

PASARWAJO, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) telah bersepakat dengan KPU Kabupaten Buton, pasalnya jika salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017 mendatang menggunakan partai politik khusus PKPI harus B1 dan KWK Parpol jika tidak ditanda tangani oleh ketua umum dan Sekjen maka tidak memenuhi syarat sehingga tidak bakalan diterimah.

Demikian di ungkapkan Komisioner KPU Buton, La Ampera ketika ditemui Baubau Post diruang kerjanya Senin (14/11), Dikatakan, Khusus partai Politik, PKPI itu dicamtungkan yang bertanda tangan adalah Ketua Umum, Isra Nour dan Sekjen Samuel Samson.

Sebelumnya sudah ada kesepakatan dari KPU RI dengan Bawaslu, dan telah disampiakan oleh Kordiantor partai Politik, dijelaskan, Disana sudah ada kesepakatan bawha Partai Politik PKPI yang bertanda tangan di From B1 dan KWK parpol. Dimana isi surat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat tentang partai Politik

“Jadi nanti, jika ada dokumen yang masuk tidak bernama itu , berarti tidak memenuhi syarat dan kita sudah konsultasikan,” katanya

Selain itu, pihaknya sudah membahas di Rakor (Rapat Kordinasi Kerja) tentang bakal calon yang menggunakan partai politik khusunya PKPI sehingga ditegaskan bahwa yang bertanda tangan di From B1 adalah ketua Partai Politik sesuai kehendaknnya.

“Intinya itu yang bertanda tangan ketua partai politik sesuia kehendaknaya khusus di From B1,”

Kata dia, Khusus Partai PKPI tentu orang pusat yang bertanda tangan yakni Ketua Umum dan Sekjennya serta sesuai dengan Surat keputusan Mengku HAM karena itu sudah ada dihalaman KPU RI dan itu yang akan diikuti oleh KPU Buton sebab Sampai sekarang Ketua PKPI adalah Isra Nour dan Sekjennya, Samuel Samson, Jadi harus nama itu, kalau bukan nama itu kalau tidak nama itu berarti tidak memenuhi syarat.

Disitu sudah jelas, bahwa yang bertanda tangan ketua dan sekertaris sesuai dengan jengjangnnya sesui dengan PKPU No 9 tahun 2016 tentang pencalonan, Pasal 1 No 15 dijelaskan pimpinan partai politik itu siapa. Jika diluar itu maka tidak memenuhi syarat, karena tidak memenuhi syarat dan bakal tidak diterimah. Tandasnya

La Ampera menambahkan, Meski KPU Buton telah membuka kembali pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton pada tanggal 14-16 November namun sampai detik ini belum ada satu pasangan calon yang datang mendaftarkan diri di KPU Buton.

“Sampai detik ini belum ada yang datang mendaftar serta belum ada LO dari Pasangan calon manapun yang datang untuk Kordinasi dengan pihak KPU Buton,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today