F09.1 Jaksa Fungsional Basri Baco SH saat menemui masyarakat Desa Lawele di kantor Kejari Buton Jaksa Fungsional, Basri Baco SH saat menemui masyarakat Desa Lawele di kantor Kejari Buton

Peliput: Alyakin

PASARWAJO, BP – Mertua Kepala Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, dengan inisial WM, dilaporkan oleh sejumlah masyrakat setempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, dikarenakan telah menjual Beras Miskin (Raskin)

Salah satu warga Desa Lawele, Husna mengatakan, pada tahun 2016 WM menjual raskin ke Pasar dengan harga Rp 6 ribu. “Saya beli diwarungnya, dia menyampaikan kalau beli banyak datang dirumah karena ini raskin,” ungkapnya

Sedangkan menurut Endo, seharusnya raskin tidak diperjual belikan kepada masyarakat, sebab itu merupakan jatah bagi orang yang tidak mampu. Dari penjualan itu, sehingga kebanyakan warga kurang mampu tidak mendapatkan jatah beras. “Kalau berasnya tidak banyak, mana mungkin mahu jual dimasyarakat,” kata Endo

Dengan adanya hal tersebut, pihaknnya meminta kepada penegak hukum, agar diklarifikas dan turun langsung di lapangan, sehingga peristiwa ini tidak jadi lagi di tahun ini atau tahun berikutnya.

Ditempat yang sama, Kajari Buton, Ardiansyah SH MH melalui Jaksa Fungsional Basri Baco SH, menemui masyarakat Desa Lawele untuk mendengarkan langsung keluhannya. “Aspirasinya kita sudah catat, nanti kami telah dan laporannya tetap diterima,” kata Basri Baco SH

Kepala Desa Lawele, Samsuddin saat dikonfirmasi Baubau Post, membantah jika mertuanya menjual raskin. “Tidak benar Mertua saya menjual beras itu, karena mertua saya itu petani dan punya sawah, setelah panen itu yang di jualnya,” tegasnya

Data sebenarnya yang menerima beras raskin dari dolog itu 33 Kepala Keluarga (KK), tetapi setelah dilakukan musyawarah bersama di Desa Mereka ada kebijakan untuk di bagi secara merata. “Jadi dalam satu bulan, jatah masing masing satu karung beras dengan isi 15 kilo, jika dikalikan enam bulan maka jatah beras raskin sebanyak 198 karung,” tuturnya.

Menurutnya, warga yang melaporkan mertuanya di Kejari Buton, sesungguhnya tidak terdata dalam menerima raskin, dimana kurang lebih 300 orang yang menerima raskin, termaksud orang yang datang melapor di Kejari Buton. “Saya inikan tinggal dengan mertua jadi seakan akan yang di jual raskin itu,” tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today