-Sidang Praperadilan Kasus DAK
Peliput: Iman Supa
RAHA, BP – Sidang praperadilan kasus Dana Alokasi Khusus(DAK) tahun 2015 yang dipimpin Hakim Panitera Aldo Abdian Hutapea menolak seluruh permohonan yang di ajukan kuasa hukum tersangka, Kamis(24/01).
Hakim tunggal Aldo Abdian Hutapea dalam sidang putusan mengungkapkan penetapan tersangka kasus DAK tahun 2015 yang dilakukan pihak Kejaksaan dan penetapannya mengacu pada alat bukti berupa bukti surat, keterangan ahli maupun alat bukti pendukung lainnya. Untuk itu ia menolak semua yang di ajukan oleh tersangka.
Sedangkan ketua tim kuasa hukum tersangka, H Abidin Ramlin menanggapi hasil sidang mengungkapkan hasil yang diputuskan oleh hakim merupakan rana pengadilan tetapi terkait penafsiran sebagai kuasa hukum menjadi perbandingan dengan beberapa Praperadilan yang lain. Salah satunya di Bali, salah satu menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi harus ada dua alat bukti yang cukup dalam pasal 2 perbuatan melawan hukum dan kerugian uang negara.
“Kerugian negara harus jelas nyata termasuk jumlahnya, sehingga inilah dasar kami mengajukan praperadilan,”Jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Dahlan Moga dalam penetapan tersangka minimal dua alat bukti harus bersesuaian dalam unsur yang disangkakan. Menurutnya kalau memeriksa saksi, surat ahli tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan dan tidak dapat menjadi alat alat bukti.
“Kerugian negara harus dipenuhi sebelum penetapan tersangka untuk sebuah sangkaan tindak pidana sesuai pasal 2 dan pasal 3,” katanya
“Praperadilan bersifat final dan mengikat, namun kerugian negara kapan didapatnya, tidak bisa menyusul dan dikira-kira,” tutupnya. (*)

