Peliput: Iman Supa
RAHA, BP – Bupati Muna LM Rusman Emba mengeluarkan surat edaran nomor 090/240 tahun 2018 tentang larangan untuk melakukan perjalanan dinas luar daerah bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan berlaku pada tanggal 1 Maret 2018.
Dalam rangka pelaksanaan efektifitas pemerintahan, pembagunan dan kemasyarakatan serta penguatan pelayanan masyarakat lingkup Pemda Muna maka perlu menerapkan adanya OPD tidak melakukan perjalanan keluar daerah. OPD dapat keluar daerah dengan mendapatkan izin langsung dari bupati dan tujuan dinas memiliki asas manfaat terhadap pelaksanaan pemerintah serta pembangunan.
Selain itu, OPD dituntut untuk mengefektifkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang merupakan tugas pokok pemerintah dan utamanya meningkatkan pelanyanan masyarakat.
Kabag Humas dan Protokoler Pemda Muna Amirudin Ako saat dikonfirmasi terkait surat edaran,Selasa (27/2), membenarkan adanya larangan OPD tidak melakukan perjalanan keluar daerah dengan pengecualian mendapatkan izin Bupati Muna.
“Surat edaran tersebut akan diterapkan mulai 1 Maret 2018, dengan tujuan menjadi efektif untuk melayani masyarakat, ini pengalaman ditahun 2017 banyaknya kepala OPD keluar daerah atau perjalanan dinas namun tidak memiliki asas manfaat,” ungkapnya.(*)