F9.1 Hamrullah SHHamrullah SH

Peliput: Alyakin

PASARWAJO, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, tengah meneliti berkas perkara terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan seorang Kakek, LA (69) terhadap anak di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan pria berusia senja di ini semak-semak kebun di Desa Wining Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
“Saat ini, masih dalam tahap penelitian berkas perkaranya oleh jaksa peneliti yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri,” jelas Kasipidum, Hamrullah SH ketika dikonfirmasi Baubau Post di ruang kerjanya, Senin (12/03)
Kasus tersebut kata dia, masih tahap prapenuntutan karena berkas perkaranya masuk di Kejari Buton sekitar beberapa minggu lalu. Jika belum lengkap, maka berkas perkaranya dikembalikan ke pihak Polres Buton untuk disempurnakan.
“Kalau ada kekurangan maka berkasnya dikirim kembali di Polres Buton untuk disempurnakan guna kepentingan pembuktian,” tandasnya.
Korban pencabulan kakek LA berjumlah empat orang anak. Dua orang diantaranya masih duduk di bangku SD yakni CN (9) kelas 3 SD dan RS (8) kelas 2 SD. Atas perbuatannya bejatnya, LA dijerat dengan pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today