F9.1 Penyidik Reskrim Polres Buton saat memperlihatkan tersangaka Cs TN dan JM di Polres Buton Penyidik Reskrim Polres Buton saat memperlihatkan tersangaka Cs TN dan JM di Polres Buton

 

Peliput: Alyakin Editor: Zaman Adha

PASARWAJO, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton telah menerima berkas perkara tentang dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Kakinauwe pada tahun 2016 dalam bentuk tahap dua dari penyidik Reskrim Polres Buton. Dugaan kasus tersebut melibatkan Kepala Desa, TN (42) dan Bendahara Desa Kakinauwe, JM (33) sebagai tersangka.
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Reskrim Polres Buton di Kejaksaan Negeri (Kejari) diperkirakan pada Pukul 11.00 Wita pada Senin (19/03)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Ardiansyah SH MH, melalui Kasipidsus, Firdaus SH membenarkan bahwa berkas perkara dugaan kasus korupsi dana Desa (DD) kakinauwe pada tahun 2016 dan tersangka sudah diterima.
“Ya, Berkas perkaranya dan tersangkanya sudah diterima tadi, (Senin-Red),” katanya
Lebih lanjut dikatakan, setelah menerima berkas perkara tersangka Kepala Desa Cs dan Bendahara Desa Kakenauwe, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) di Kendari.
Penyidik Reskrim Polres Buton selain menyerahkan tersangka dan barang Bukti di Kejari Buton, pihaknya juga menyerahkan barang bukti pendukung lainnya yakni buku rekening, proposal DD, Anggaran Anggaran Pendapatan, dan Belanja Desa (APBDes) dan tanda bukti kas, kwitansi pembelian (rekening koran), Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan.
“Ada juga bukti lainnya yang kita serahkan di Kejaksaan Negeri Buton,” ungkap Penyidik Reskrim Polres Buton AIPDA Arifuddin Ismail.
Dikatakan, sebelumnya Kepala Desa Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton, TN, dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya berhasil mengamankan pelaku di di Kampung Wapus, Distrik Bahamdandara, Kabupaten Fak-fak, Papua Barat, pada Kamis 16 November 2017.
“Tersangka diamankah di rumah tahanan Kelas IIa di Kota Baubau selama 119 hari,” katanya.
Selain itu, Dari hasil audit BPKP, Tersangaka Cs, TN telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 310 juta saat mengerjakan pekerjaan rabat beton dan perbaikan sarana air bersih di desanya.
Atas perbuatannya, tersangka TN dan JM dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today