Peliput: Alyakin Editor: Zaman Adha
PASARWAJO, BP – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI belum menyalurkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Buton. Pasalnya instansi pemerintah setempat yang mengelola anggaran DAK belum menyetor Laporan Konfirmasi Kontrak (LPK) atau daftar kontrak ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton.
Penyaluran anggaran DAK oleh Kemenkeu di Kabupaten Buton akan tepat waktu jika instansi yang mengelola DAK menyetor LPK ke BPKAD tepat waktu. Sementara anggaran tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan daerah.
“Kemenkeu RI belum menyalurkan DAK tahap satu, karena sebagian instansi belum menyetor LPK ke kami,” Kata Kepala BPKAD, Asimu melalui bendaharanya, WA ode Sitti Raymuna SE ketika dikonfirmasi Baubau Post di Kantornya Rabu (04/04)
Disebutkan, sebagian instansi terkait belum menyetor dan sebagian lagi sudah menyetor LPK atau daftar kontrak. Pihaknya telah menyampaikan kepada instansi terkait melalui surat untuk menyelesaikan laporan sesegera mungkin.
“Terlambat kita sampaikan laporan, terlambat juga pencairan DAK, dari pusat,” katanya singkat.
Pihaknya memberikan jangka waktu kepada instansi terkait yang mengelola anggaran DAK fisik sampai dengan 14 April 2018 untuk menyetor LPK. (*)

