F01.4 Surat Keputusan KPU RI terkait penetapan Dapil Pileg ButurSurat Keputusan KPU RI terkait penetapan Dapil Pileg Butur

Peliput: Darson

BURANGA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daerah pemilihan (Dapil) pemilihan legislatif (Pileg) Kabupaten Buton Utara (Butur). Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan lembaga pemilu itu, Dapil Butur berubah.

Komisioner KPU Butur Alwi saat dikonfirmasi, Minggu (8/4) membenarkan adanya perubahan Dapil. Perubahan Dapil itu, kata dia diikuti dengan bergesernya jatah kursi tiap Dapil.

Pada Pilcaleg 2014 lalu, Kabupaten Butur dibagi menjadi III Dapil. Masing-masing Dapil I mencakup wilayah Kecamatan Kambowa-Bonegunu (5 kursi). Kemudian Dapil II Kecamatan Wakorumba Utara-Kulisusu Utara (5 kursi). Untuk Dapil III Kecamatan Kulisusu-Kulisusu Barat (10 kursi).

Kini, KPU RI merubah dapil tersebut dengan menetapkan Dapil I meliputi Kecamatan Bonegunu, Kambowa dan Kulisusu Barat dengan jatah 7 kursi dari penduduk 21.014 jiwa. Selanjutnya, Dapil II Kulisusu Utara, Wakorumba Utara dengan jatah 5 kursi, jumlah penduduk 16.784 jiwa.

Untuk Dapil III hanya Kecamatan Kulisusu dengan jatah 8 kursi dengan jumlah penduduk 23.339 jiwa. Hal itu, tentunya berbeda dengan Pilcaleg sebelumnya dengan jatah 10 kursi.

“KPU RI dalam menentukan komposisi kursi Dapil memperhitungkan sejumlah aspek, misalnya, jumlah penduduk,” katanya.

Bukan hanya itu, letak geografis, wilayah, dan kondisi sosial menjadi pertimbangan dari KPU RI untuk melakukan perombakan Dapil.

“Aspek yang menentukan dari perubahan komposisi Dapil adanya penambahan jumlah penduduk. KPU Butur hanya sebatas mengusulkan, KPU pusat yang menetapkan,” katanya.

Perubahan Dapil tersebut termuat dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 291/PL..01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 Tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018 yang diketahui oleh Ketua KPU RI Arief Budiman dan Sekretariat Jenderal KPU RI Kepala Biro Hukum Sigit Joyowardono ditanda tangani. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today