F01.5 AS Tamrin saat mempresentasikan potensi Baubau di hadapan investor JepangTamrin saat mempresentasikan potensi Baubau di hadapan investor Jepang

Peliput : Prasetio M

BAUBAU, BP – Pelaksanaan tahapan Kampanye di Kota Baubau menjadi perhatian penting Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) Kota Baubau. Saat ini Bawaslu Kota Baubau sedang melakukan iventarisasi pelanggran Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Baubau.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH, saat dikonfirmasi via seluler oleh media ini, senin (22/10).

” Bawaslu Baubau melalui Panwaslu kecamatan se Kota Baubau sementara menginventarisasi APK yangg diduga tidak sesuai dengan Peraturan KPU 23/2018 tentang kampanye dan SK KPU 1096 tentang juknis fasilitasi APK,” kata Frida.

Dikatakan, setelah pihaknya melakukan iventarisasi APK yang diduga melanggar, pihaknya akan merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta Pemilu Kota Baubau untuk segera melakukan penertiban dan menurunkan APK yang tidak sesuai aturan.

” Teguran dan penurunan APK, nanti KPU yang punya kewenangan ekseskusi sesuai perbawaslu 28/2018 dan PKPU 23/2018,” ungkapnya.

Lanjut, pihaknya menemukan lebih dari lima APK ditiap kecamatan di Kota Baubau, yang diduga tidak sesuia aturan. “Lebih dari 5 per kecamatan,” ujarnya.

Untuk diketahui, SK KPU 1096, pada Bab II bagian C angka 8 huruf b.2 terkait APK yg difasilitasi KPU Desain dan materi APK dapat memuat :
a. Lambang, nama dan nomor urut parpol,
b. Visi, misi dan program Parpol,
c. Foto pengurus Parpol, dan
d. Foto tokoh yg melekat pada citra diri parpol.
Sementara terkait penambahan APK oleh peserta pemilu pada angka 12 huruf e bahwa desain dan materi penambahan APK dapat disama dengan yg difasilitasi oleh KPU dgn ketentuan sebagaimana pada angka 8 huruf b. Dan pada huruf f menyebutkan bahwa selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b.2 dapat memuat foto calon anggota DPR dan DPRD di daerah pemilihan yg bersangkutan.
Bahwa jika mengacu pada ketentuan tersebut maka konten dalam APK tambahan adalah :
1. Lambang, nama dan nomor urut parpol,
2. Visi, misi dan program parpol,
3. Foto pengurus parpol,
4. Foto tokoh yg melekat pd citra diri parpol,
5. Foto caleg dalam daerah pemilihan yg bersangkutan.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today