Peliput : Ady Cacung Editor: Harsin Ilmi

BAUBAU, BP– Sedikitnya 1225 Liter Minuman Keras (Miras) Tradisional dan Puluhan botol miras berbagai merek dimusnahkan Kepolisian Resort Baubau (Polres) Jumat (21/12). Miras tersebut merupakan hasil barang bukti (BB) yang diamankan dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dalam dua bulan terakhir.

Demikian diungkapkan Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarno SIK kepada awak media usai pemusnahan barang bukti miras di halaman Mapolres Baubau. Miras yang dikumpulkan tersebut dari berbagai Polsek yang melakukan Cipta Kondisi di wilayah hukumnya masing-masing.

“Barang Bukti miras yang ada saat ini adalah hasil dari cipta kondisi yang sering dilakukan,” ungkapnya.

Kegiatan Cipta kondisi akan terus berjalan dirangkaikan dengan operasi lilin dan tahun baru 2018. Untuk itu, pihaknya akan terus berupaya melakukan kegiatan yang sifatnya preventif dan represif. Tindakan preventif yang dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang akan terjadi di luar pengawasannya.

“Tindakan represif yang dilakukan adalah menumpas habis miras yang beredar di masyarakat. Yang nanti akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan barang bukti yang ada saat ini menjadi hasil temuan penjualan miras yang tidak pada tempatnya,” jelasnya.

Informasi yang diperoleh Baubau Post barang bukti yang dimusnahkan berupa 38 botol bir bintang, 10 botol bir hitam jumbo dan 18 botol yang kecil. 6 botol anggur merah dan 6 botol anggur hitam. 53 jeriken 20 liter arak dan 1 jeriken arak 10 liter berjumlah 1070 liter arak. Konau 2 jeriken yang 20 liter, 5 jeriken yang 10 liter dan 13 jeriken yang 5 liter dengan jumlah 155 liter.

Dengan dimusnahkannya sejumlah BB Miras ini, Hadi berharap kegiatan natal dan penyambutan tahun baru nanti akan berjalan dengan aman dan kondusif.

Pada kesempatan tersebut, selain Walikota Baubau Dr H As Tamrin MH, Ketua DPRD Kota Baubau Kamil Ady Karim,Ketua PN Baubau Sutaji SH MH, perwakilan Kodim 1413/Buton, Dan sub POM Baubau serta tokoh masyarakat. (#)

Visited 2 times, 1 visit(s) today