Peliput: Gustam
BAUBAU, BP – Sebanyak 7429 KTP-el invalid dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau.
Pemusnahan ini merupakan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
Kepada Baubau Post, Kepala Disdukcapil Kota Baubau melalui sekretarisnya Arlis mengaku KTP invalid tersebut telah dikumpulkan Disdukcapil Kota Baubau sejak 2012 silam.
“KTP-el ini kan mulai diberlakukan sejak tahun 2012 lalu. Jadi sejak itu KTP yang invalid kita kumpulkan, dan tahun ini kita musnahkan sebanyak 7429,” ungkapnya saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (26/12).
Arlis menjelaskan, KTP invalid tersebut terdiri dari KTP lama alias manual dan KTP masyarakat yang datanya berubah.
“Ada KTP manual, kemudian ada perubahan elemen data, misalnya pindah alamat, atau perubahan status keluarga, yang awalnya belum kawin, kemudian sudah kawin, itu kan KTP belum kawinnya kita simpan untuk kita amankan,” jelasnya.
Arlis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah berganti status kekeluargaannya, pindah domisili, serta bergantian data lainnya, untuk segara mengurus di Kantor Disdukcapil Kota Baubau. (*)
