F01.6 Kapolsek Wolio Tengah AKP Bahtiar Kasubag Humas Polres Baubau Kiri IPTU Suleman dan Kanit Reskrim Polsek Wolio Aipda Kahrudinsyah SH

Peliput: Hengki TA

BAUBAU, BP – Bocah umur 15 Tahun dengan inisial DF, diamankan oleh pihak Kepolisian. DF ditangkap hendak melakukan tindak pencurian di salah satu lokasi di Kota Baubau.

Kasubag Humas Polres Baubau IPTU Suleman melalui pres rilisnya, Senin (18/03) mengatakan, sekitar pukul 12.35 Wita, tersangka DF berhasil diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Wolio yang berkolaborasi dengan unit Reskrim Polsek Murhum, dan Sat Narkoba Polres Baubau, di lorong Aliah, Kelurahan Lamangga Kecamatan Murhum, Sabtu (09/03).

“Tersangka berhasil diamankan, berdasarkan laporan masyarakat di Lorong Aliah, yang pada saat itu dia hendak melakukan aksi pencurian,” ungkap IPTU Suleman.

Kapolsek Wolio AKP Bahtiar juga mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka telah melakukan aksinya di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Murhum dan Polsek Wolio.

“Satu tersangka yang kami amankan dan telah melakukan aksinya pada sembilan TKP. Namun terindikasi ada beberapa tersangka lainnya, dan itu masih dalam tahapan penyelidikan,” ujar AKP Bahtiar.

Kini tersangka dan barang bukti berupa empat unit TV, dua unit Handpone dan tiga unit laptop telah diamankan di Mapolsek Wolio. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today