F01.1A M Taufan SH

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Selaku Kuasa Hukum Penggugat enam Desa di Kabupaten Buton Muh Taufan Achmad SH dalam Perkara Nomor: 32/G/2018/PTUN.Kdi, tentang penetapan waktu pelaksanaan dan desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak beberapa waktu lalu, sangat keberatan dan tegas menolak pendapat Hukum dari Biro Hukum Propinsi Sultra yang membolehkan untuk dilakukannya pelantikan Kepala Desa.

Pasalnya saat ini dilakukan upaya banding oleh tergugat dalam hal ini Bupati Buton di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar. Untuk itu, Taufan meminta Kepada Gubernur Sultra Ali Mazi, SH untuk segera menarik atau mencabut Pendapat Hukum Tersebut, dalam jangka Waktu 1×24 Jam, Jika Tidak Maka Terpaksa Kami Melakukan Upaya Hukum baik Pidana Maupun Perdata.

” Perkara ini tengah di Ajukan Banding Oleh Tergugat (Bupati Buton). Beberapa hari lalu beredar Via Whatsapp, surat yang isinya berupa Pendapat Hukum dari Biro Hukum Propinsi Sulawesi Tenggara, dengan Surat Bernomor : 163/67/BH/III/2019 tertanggal 19 Maret 2019, yang isinya memuat 6 Poin yang pada Pokoknya membolehkan Pemerintah Kabupaten Buton dalam Hal ini Tergugat dalam Perkara Nomor: 32/G/2018/PTUN.Kdi yang tengah di Ajukan Banding sendiri oleh Pihak Tergugat (Bupati Buton), untuk Melakukan Pelantikan kepada enam Desa Yang notabene sebagai Penggugat dalam Perkara Tersebut,” jelas M Taufan SH selaku Kuasa hukum para penggugat ( enam Desa di Kabupaten Buton-red) melalui rilis persnya kepada Baubau Post sabtu (23/03).

Dikatakan, pendapat hukum Biro Hukum Prov Sultra keliru dan tidak mendasar, karena kutipan putusan dalam surat yang dikeluarkan Biro hukum hanya kutipan sela saja dan tidak mengutip putusan akhir pada perkara ini. Selain itu juga terlutis dalam surat jika enam desa tidak mengajukan keberatan atas proses tahapan Pilkade secara serentak di Kabupaten Buton melalui Panitia Pemilihan kepala Desa pada enam desa.

“Jika Benar Biro Hukum Baca Putusan Akhir perkara ini pasti akan mengetahui bahwa Proses itu sudah dilaksanakan oleh Para Enam Kepala Desa yang menggugat dibuktikan dalam Putusan Bukti P-14 sampai dengan Bukti P-31 yang pada Pokoknya merupakan Keberatan secara tertulis dari Para Calon Kepala desa dari enam Desa yang Menggugat,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya berpendapat jika Biro Hukum Sultra melakukan kesewenang-wenangan dalam memberikan pendapat, yang dinilainya dapat memicu konflik masyarakat. Pendapat Biro Hukum Sultra Kata Taufan, bukan memberikan solusi sikap dari tergugat (Bupati Buton-red) malah melegalkan tindakan pelecehan Hukum dengan tidak Menghargai Putusan PTUN dalam Perkara ini, serta Memaksakan Kehendak Pemerintah yang Nota Bene telah Keliru dalam mengeluarkan Kebijakan dalam Hal ini Pilkades Secara Serentak di Kabupaten Buton.

” Kami Mengcam Keras Tindakan dari Biro Hukum yang Memberi Pendapat Hukum yang Keliru dan tidak sesuai Fakta Persidangan.” tutupnya.

Untuk diketahui Putusan Akhir PTUN Nomor: 32/G/2018/PTUN.Kdi dengan amar putusan Akhirnya adalah:
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Bupati Buton Nomor : 225 Tahun 2018 Tentang Penetapan Waktu Pelaksanaan dan Desa Yang akan Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2018 bertanggal 11 Mei 2018, Khusus Dalam Lampiran II Yaitu :Desa Kancinaa Nomor Urut 2;Desa Kondowa Nomor Urut 3;, Desa Megah Bahari Nomor urut 30;Desa Matawia Nomor Urut 44;Kecamatan Wolowa, Desa Wolowa Nomor Urut 46;Kecamatan Wolowa, Desa Suka Maju Nomor Urut 47;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan tata usaha negara berupa, Keputusan Bupati Buton Nomor : 225 Tahun 2018 Tentang Penetapan Waktu Pelaksanaan dan Desa Yang akan Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2018 bertanggal 11 Mei 2018, Khusus Dalam Lampiran II Yaitu :Desa Kancinaa Nomor Urut 2;Desa Kondowa Nomor Urut 3;, Desa Megah Bahari Nomor urut 30;Desa Matawia Nomor Urut 44;Kecamatan Wolowa, Desa Wolowa Nomor Urut 46;Kecamatan Wolowa, Desa Suka Maju Nomor Urut 47;
4.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. (***)

Visited 2 times, 1 visit(s) today