F4.4 Zartaaaaaaaaaaaa

Peliput: Gustam

BAUBAU, BP- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau berencana membentuk Dewan Pengupahan untuk mengawasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di semua perusahaan di Kota Baubau. Hal itu sebagai bentuk upaya pemkot dalam mensejahterkan tenaga kerja.

Rencana tersebut bahkan sudah dirapatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bersama sejumlah pemilik badan usaha. Gagasan disnaker tersebut juga bertujuan menfasilitasi kebutuhan tenaga kerja di Kota Baubau.

“Kami sudah rapatkan dengan para pengusaha dan Pemkot Baubau untuk menfasilitasi kebutuhan tenaga kerja di Kota Baubau ini. Tapi dengan kondisi saat ini, mungkin belum memenuhi syarat,” ungkap Kepala Disnaker Kota Baubau Zarta.

Kendati demikian, Zarta tetap optimis pembentukan Dewan Pengupahan tetap terealisasi. Dikatakannya, Disnaker Kota Baubau sudah mengajukan rencana tersebut ke Pemerintah Pusat. Dengan bimbingan serta arahan Pemerintah Pusat, ia yakin gagasan tersebut sukses.

“Tetap kita ajukan di kementerian. Jadi nanti itu biar dari pihak kementerian yang akan putuskan. Karena kami juga tidak berani melangkah sendiri, tetap kami berkoordinasi dengan pusat, biar langkah-langkahnya sesuai mekanisme,” katanya.

Setelah terbentuk nanti, jelas mantan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau itu, Dewan Pengupahan mempunyai tugas pokok mengkaji penetapan UMP maupun Upah Minimun Kota (UMK).

“Jadi tugas utama dari Dewan Pengupahan itu nanti tentang hal-hal yang menyangkut UMK maupun UMP, tentu dengan melihat kondisi daerah. Jadi kami (disnaker-red) hanya dalam pembinaan saja,” paparnya.

Meski disadarinya, penerapan UMP juga memperhatikan kondisi keuangan dari perusahaan itu sendiri. “Tapi tidak semua juga perusahan menerapkan UMP, dilihat juga dengan kondisi perusahaan itu sendiri,” pungkasnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today