Efisiensi Anggaran Serta Prioritaskan Pembangunan, Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Pilih Gunakan Mobil Pribadi Ketimbang Beli Mobil Dinas BaruEfisiensi Anggaran Serta Prioritaskan Pembangunan, Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Pilih Gunakan Mobil Pribadi Ketimbang Beli Mobil Dinas Baru

BURANGA,BP-Bupati dan wakil bupati Buton Utara, Afirudin Mathara-Rahman memilih untuk tidak membeli mobil dinas baru sebagai bentuk efisiensi anggaran. “Efisiensi Anggaran Serta Prioritaskan Pembangunan, Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Pilih Gunakan Mobil Pribadi Ketimbang Beli Mobil Dinas Baru,”

Keduanya sepakat menggunakan mobil pribadi untuk menjalankan tugas pemerintahan, merespons kebijakan baru presiden terkait penghematan serta mempertimbangkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengalami pemotongan.

Efisiensi Anggaran Serta Prioritaskan Pembangunan, Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Pilih Gunakan Mobil Pribadi Ketimbang Beli Mobil Dinas Baru
Efisiensi Anggaran Serta Prioritaskan Pembangunan, Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Pilih Gunakan Mobil Pribadi Ketimbang Beli Mobil Dinas Baru

“Kita dengan bupati sudah sepakat tidak akan membeli atau mengadakan mobil dinas baru. Karena kebijakan baru presiden soal efisiensi ini. Kita ketahui bersama lah Buton Utara ini APBD kan kena pemotongan juga,” ujar Rahman saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (6/3/2030).

Rahman menjelaskan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beban APBD yang cukup berat dan banyaknya prioritas pembangunan yang harus didahulukan.

Menurutnya, langkah ini bukan semata soal citra politik, melainkan upaya nyata untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran bagi kepentingan masyarakat.

“Sementara masih banyak yang kita prioritaskan. Yang kedua memang kita harus efisiensi termasuk kendaraan kita. Kan masih banyak ini yang bisa dipake yang masih sehat, bukan soal barunya,” tambah Rahman.

baca juga:

Ia juga menyoroti kondisi jalan di Kabupaten Buton Utara yang memerlukan perhatian serius. Tercatat sekitar 40 kilometer jalan kabupaten dalam kondisi rusak parah, termasuk Jalan Pantura pesisir dan beberapa ruas jalan provinsi.

Rahman berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah efisiensi ini.

“Kita mau beli mobil, bayangkan sekelas bupati dan wakil bupati kurang lebih Rp1,4 miliar. Kalau kita gunakan untuk menimbun saja lubang-lubang jalannya, berapa kilometer itu yang selesai? Kasihan masyarakat kita,” tuturnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara untuk lebih mengutamakan kepentingan publik dalam pengelolaan anggaran.(*)

baca berita lainnya:

Dokter Wa Ode Forta Nita Bilang Tidak Ada Bukti Pungli Tes Kejiwaan PPPK, Tapi Polres Butur Bilang Masih Proses Klarifikasi

BURANGA, DT — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Utara (Butur), dr. Wa Ode Forta Nita, menegaskan, hasil pemeriksaan pihak kepolisian tidak menemukan bukti adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait tes kejiwaan bagi PPPK,“Dokter Wa Ode Forta Nita Bilang Tidak Ada Bukti Pungli Tes Kejiwaan PPPK, Tapi Polres Butur Bilang Masih Proses Klarifikasi,”

Dokter Wa Ode Forta Nita Bilang Tidak Ada Bukti Pungli Tes Kejiwaan PPPK, Tapi Polres Butur Bilang Masih Proses Klarifikasi
Dokter Wa Ode Forta Nita Bilang Tidak Ada Bukti Pungli Tes Kejiwaan PPPK, Tapi Polres Butur Bilang Masih Proses Klarifikasi

dr. Forta Nita mengungkapkan, pihak RSUD sebagai panitia penyelenggara telah dimintai keterangan oleh Polres Buton Utara.

“Sudah diperiksa di kepolisian, tidak ada bukti pungli. Jadi mau apa lagi?” tegasnya singkat usai menghadiri Sertijab Bupati di Aula Bappeda, Kamis (06/03/2025).

Namun, pernyataan berbeda disampaikan Kasat Reskrim Polres Buton Utara, AKP Juwanto. Ia menegaskan, proses klarifikasi masih berjalan.

“Sementara klarifikasi semua pihak, terkait anggaran yang digunakan untuk tes kejiwaan,” ujarnya.

baca juga:

Sebelumnya, Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKAD) Butur, Nur Saban, menegaskan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tidak tercantum retribusi tes kejiwaan sebagai sumber penerimaan daerah.

“Dalam Perda tidak ada sumber pajak dari tes kejiwaan,” tegasnya.

Untuk diketahui, tes kejiwaan di Butur diikuti 648 peserta dengan tarif Rp 600 ribu per orang.(*)

baca berita lainnya:

Diduga Sebar Fitnah dan Penghinaan, Samahuddin Laporkan Calon Bupati Buteng LA ke Bawaslu

LABUNGKARI, BP – H Samahuddin SE, melaporkam salah satu pasangan calon Bupati di Buton Tengah (Buteng) di Bawaslu, atas dugaan fitna dan penghinaan saat melakukan orasi politik pada kampanye tatap muka. “Diduga Sebar Fitnah dan Penghinaan, Samahuddin Laporkan Calon Bupati Buteng LA ke Bawaslu,”

H Samahuddin saat dikonfirmasi di depan Kantor Bawaslu, Senin (28/10) mengatakan, ia melaporkan salah satu paslon inisial LA dan salah seorang timnya inisial SG terkait orasi poltik yang diduga melakukan fitna dan penginaan

H Samahuddin didapampingi Kuasa Hukumnya saat melaporkan salah satu calon di Buteng ke Bawaslu, Diduga Sebar Fitnah dan Penghinaan, Samahuddin Laporkan Calon Bupati Buteng LA ke Bawaslu
H Samahuddin didapampingi Kuasa Hukumnya saat melaporkan salah satu calon di Buteng ke Bawaslu, Diduga Sebar Fitnah dan Penghinaan, Samahuddin Laporkan Calon Bupati Buteng LA ke Bawaslu

“Keduanya melakukanya itu, LA di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Tengah, beberapa hari lalu. Sementara SG di Desa Matara terkait dugaan fitna dan penghinaan,” ungkapnya

Mantan Bupati Buteng itu menilai, seharusnya sebagai calon Bupati semestinya orasi politiknya itu yang harus dipaparkan terkait visi misi dan program calon, akan tetapi sudah merembes ke dugaan tidak pidan fitnah dan penghinaan.

“Mereka sampaikan bukan lagi visi misi dan program calon tetapi sudah merembes ke dugaan tidak pidana fitnah dan penghinaan terhadap saya,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Samahuddin, Adnan mengatakan laporan dimasukan terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan, sebagaimana yang di atur dalam pasal 6 huruf d dan huruf C, junto dengan pasal 187 undang-undang pilkada.

Harapanya, Bawaslu dan Gakumdu Buteng bisa menangani ini secara profesional sampai kemudian persoalan ini bisa mendapatkan titik terang.

“Jadi kami sudah ajukan laporan secara resmi di Bawaslu Buteng, persoalan ini bisa mendapatkan titik terang sesuai yang diharapkan dengan hukum dan kemudian bisa melahirkan keputusan yang benar,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Buteng, Lucinda Theodora membenarkan bahwa adanya laporan salah satu paslon yang telah masuk di Bawaslu Buteng.

baca juga:

“Kalau untuk laporan tadi sudah disampaikan kepada staf yang menerima, namun saya belum melihat seperti apa materinya,” ungkapnya

Lanjutnya, terkait laporan itu dalam proses penanganan pelanggaran, ada waktu, untuk menilai terkait keterpenuhan syarat formil dan materilnya.

Untuk di Bawaslu, penanganan pelanggarannya setelah terpenuhi syarat formal dan materilnya itu paling lama 5 hari.

“Kita akan melihat dugaan pelanggarannya, terkait laporan itu, apa adaminitasi, tindak pidana atau yang lain,” tutupnya.(*)

Visited 20 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *