Diduga Lakukan KDRT, Anggota DPRD Sekaligus Ketua KNPI Butur Dilaporkan Istrinya ke PolisiDiduga Lakukan KDRT, Anggota DPRD Sekaligus Ketua KNPI Butur Dilaporkan Istrinya ke Polisi

BURANGA, BP – Anggota DPRD sekaligus Ketua KNPI Butur, inisial M kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, inisial E. Sebelumnya, inisial M pernah dilaporkan atas dugaan penganiayaan dengan korban yang sama, namun kasus tersebut berakhir damai.“Diduga Lakukan KDRT, Anggota DPRD Sekaligus Ketua KNPI Butur Dilaporkan Istrinya ke Polisi,”

Diduga Lakukan KDRT, Anggota DPRD Sekaligus Ketua KNPI Butur Dilaporkan Istrinya ke Polisi
Diduga Lakukan KDRT, Anggota DPRD Sekaligus Ketua KNPI Butur Dilaporkan Istrinya ke Polisi

Legislator dari Partai Demokrat Butur ini, dilaporkan oleh istrinya pada Minggu malam, 26 Mei 2024. E mengungkapkan bahwa laporan ke polisi dilakukan karena kekerasan yang terjadi pada Jumat subuh.

“Iya, sekitar jam 11 malam saya laporkan. KDRT-nya terjadi jam lima subuh hari Jumat,” ungkap E saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Butur, Senin, 27 Mei 2024.

E menceritakan bahwa kekerasan yang dialaminya berupa pemukulan dan kata-kata kasar. “Dipukul di bagian lengan sebelah kanan,” tambahnya.

Menurut E, pemukulan terjadi saat suaminya mencoba merebut handphone miliknya.

“Cekcok dimulai karena handphone. Awalnya sudah ada pertengkaran, lalu saat saya mengambil HP, dia merebutnya dan kemudian memukul saya,” jelas E.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Butur, AKP. Juwanto, membenarkan adanya laporan dari seorang wanita yang mengadu tentang dugaan KDRT oleh suaminya.

“Iya, laporannya ada,” katanya singkat saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Mei 2024. Namun, Juwanto belum bisa memberikan banyak informasi terkait kasus tersebut.

“Laporannya belum turun ke saya, belum disposisi juga. Rencananya yang melapor hari ini akan datang, tapi belum datang juga,” tutupnya.

Kuasa hukum pelaku, Laode Harmawan, mengaku sudah mengetahui kliennya dilaporkan ke polisi oleh istrinya atas dugaan KDRT.

baca juga:

“Ya kita ikuti saja prosedur hukum itu, berjalan dulu itu proses. Untuk persoalan terjadi dan tidak terjadi itu yang buktikan itu adalah pengadilan. Persoalan klien saya dengan istrinya, untuk persoalan untuk pembuktiannya nanti kita tunggu di pengadilan,” katanya saat konferensi pers di salah satu warkop di Butur, Senin, 27 Mei 2024.

Mawan, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa kliennya tetap akan koperatif.

“Kalau ada pemanggilan tetap saya dampingi. Secara profesional beliau tetap hadir,” tambahnya.(*)

Baca Berita Lainnya:

KENDARI, BP – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra), Brigjen Pol Dwi Iriyanto meresmikan Kantor Unit Satwa (K9) milik Direktorat Samapta Polda Sultra. “Kapolda Brigjen Pol Dwi Iriyanto Resmikan Kantor Unit Satwa Samapta Polda Sultra.”

Peresmian tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Sultra dan Penjabat (Pj) Walikota Kendari Muhammad Yusup, Rabu (22/05/2024).

kapolda Sultra resmikan Kantor Unit Satwa (K9) milik Direktorat Samapta Polda Sultra.
kapolda Sultra resmikan Kantor Unit Satwa (K9) milik Direktorat Samapta Polda Sultra.

“Kantor unit satwa akan mendukung tugas dan fungsi Dit Samapta dalam penanganan pelacakan umum, melacak narkoba, bahan peledak, kegiatan SAR dan pengendalian massa di wilayah hukum Polda Sultra,” kata Kapolda.

Lebih lanjut Kapolda secara khusus menyampaikan terimakasih kepada Pemkot Kendari atas kerjasama dalam mendukung sarana prasarana guna meningkatkan tugas-tugas kepolisian.

“Kantor unit satwa sebelumnya hanya lahan rawa. Tahun 2022 Pemkot Kendari memberikan bantuan penimbunan lahan dan dilanjut pembangunan kantor unit satwa pada tahun 2023 melalui alokasi dana APBD,” ungkapnya.

Selain itu Kapolda juga mengapresiasi Pemkot Kendari atas kontribusi ditengah keterbatasan anggaran pemerintah pusat untuk membiayai kebutuhan sarpras yang diperlukan Polri sehingga pembangunan gedung tersebut dapat terealisasi.

Sementara itu Penjabat Walikota Kendari Muhammad Yusup berharap sinergitas dan kerjasama antara Pemkot Kendari dan Polda Sultra dan jajaran selalu terpelihara dengan baik.

baca juga:

“Sebagai Pj Walikota Kendari saya mengapresiasi jajaran kepolisian Polda Sultra dalam menjalankan tugas sebagai upaya mendukung terpeliharanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Kendari,” ujar Muhammad Yusup. (*)

GALERI FOTO

Baca berita lainnya:

KENDARI, BP – Sebanyak 4.07 kilogram (kg) Narkotika terdiri dari 1.97 kg sabu dan 2.10 kg ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggunakan mesin Incenerator. Rabu (15/05/2024). “BNNP Sultra Musnahkan 4.07 Kilogram Narkotika Hasil Pengungkapan Januari Hingga April 2024 Dari Enam Tersangka Yang Terancam Hukuman Seumur Hidup,” 

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Christ R. Pusung mengatakan lebih dari empat kilo Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan Januari hingga April 2024 dari enam tersangka berinisial L (33), M (22), C (18) G (31), O (33), dan AS (35).

BNNP Sultra Musnahkan 4.07 Kilogram Narkotika Hasil Pengungkapan Januari Hingga April 2024 Dari Enam Tersangka Yang Terancam Hukuman Seumur Hidup
BNNP Sultra Musnahkan 4.07 Kilogram Narkotika Hasil Pengungkapan Januari Hingga April 2024 Dari Enam Tersangka Yang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Brigjen Pol Christ mengungkapkan dua tersangka merupakan narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan dua lainnya merupakan sindikat jaringan antar provinsi Medan Sumatra Utara.

“Untuk tersangka AS dari Lapas Kelas II A Kendari sedangkan satunya M ini napi dari Lapas Kelas II B Takalar. C dan juga G dari jaringan Medan ditangkap di Bandara Halu Oleo Kendari sementara L dan O kurir di Kendari,” ungkapnya.

Brigjen Pol Christ menambahkan dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 20 ribu masyarakat di Sultra dari peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.

baca juga:

Saat ini ke enam tersangka diamankan di sel tahanan BNNP Sultra dan dijerat pasal 111 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-indang nomor 35 Tahun tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. (*)

Galeri Foto

Baca Berita Lainnya:

BURANGA,BP-Polres Buton Utara diminta segera menahan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebut saja bernama Bunga. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum korban, Mawan melalui press releasenya, Kamis malam 17 Januari 2024. “Polres Butur Diminta Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawa Umur.”

“Kasusnya sudah tahap penyidikan/sidik atau sudah ditetapkan sebagai tersangka terduga pelaku oleh pihak penyidik perlindungan perempuan dan anak atau PPA Polres Kabupaten Buton Utara pada hari Selasa tanggal 16 Januari tahun 2024,” kata Mawan.

Polres Butur Diminta Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawa Umur
Polres Butur Diminta Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawa Umur

Mawan mengatakan, penyidik sudah menembuskan surat penetapan tersangka ke terduga pelaku inisial SRTA, serta penyidik PPA Polres Kabupaten Buton Utara sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan ke kejaksaan Negeri Raha.

“Melalui koordinasi saya pada hari Selasa tanggal 16 Januari tahun 2024, melalui Kasipidum Kejaksaan Negeri Raha mengatakan bahwa SPDP kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara sudah diterima dan Jaksa Penuntut Umumnya adalah ibu Yulia,”

Mawan sebagai kuasa hukum korban, mendesak Kapolresl untuk secepatnya melakukan langkah penahanan terhadap terduga pelaku dalam minggu ini.

” Jika tidak maka saya sebagai pendamping hukum korban akan melakukan langkah – langkah penyuratan ke bapak Kapolda dan Kadiv Propam Polda Sultra dalam minggu ini, karena tidak ada alasan ataupun alibi lagi untuk menunda-nunda langkah penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara”,

Menurut Waman, hal sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ataupun KUHAP/KUHP, sangat jelas bahwa ketika suatu perkara pidana sudah naik ketahap penyidikan/sidik berarti kasus tersebut sudah mencukupi alat bukti. Kasus tersebut masuk atau mengarah ke ranah pidana dan sudah ada tersangkanya.

“Saya kira bapak Kapolres maupun kasat Reskrim Polres Kabupaten Buton Utara lebih paham dalam hal aturan main setiap proses perkara. Jangan lah diistimewakan terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Kulisusu Utara karena tidak ada yang kebal terhadap hukum dan perlakuan tetap sama dimata hukum”,

baca juga:

Lanjut Mawan, siapapun yang berhadapan dengan hukum harus ditindak tegas tanpa ada pandang bulu. Dan marilah kita sama-sama menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini, jangan sebaliknya dibolak balik seperti pepatah mengatakan bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas atau hukum hanya berlaku pada rakyat kecil dan tumpul pada yang berduit.

“Bapak Kapolri menginginkan institusi kepolisian/Polri masih terus dipercaya di publik/masyarakat dengan menerapkan sistem hukum yang seadil-adilnya dan profesional bukan malah sebaliknya, sehingga harapan rakyat pada institusi kepolisian sirna dan kepercayaan sudah tidak adalagi. Marilah kita sama-sama mengawal program bapak Kapolri yaitu PRESIS,” tutupnya.

Dua bulan yang lalu kasus ini tepatnya pada November 2023 viral di media massa dan menghebohkan dunia maya, publik dan masyarakat di Kabupaten Buton Utara secara umum dan secara khusus lagi masyarakat Kecamatan Kulisusu Utara.(*)

 

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By Kasrun