F6.1 Ilustrasi

Peliput : Asmaddin

BAUBAU,BP- Kasus penelantaran istri dengan terdakwa Robi Felia alias Abdul Rajak (37) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Selasa (02/04). Di depan hakim, terdakwa mengakui tega meninggalkan istrinya Wa Jamida selama enam bulan atau sejak Agustus 2018, demi janda beranak tiga.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hika D Asril Putra SH bersama dua Hakim anggotanya Achmad Wahyu Utomo SH MH bersama Muh Abdul Hakim Pasaribu SH.

“Iya betul saya terlantarkan istriku, karena saya dituduh selingkuh,” ungkap Robi menjawab majelis hakim saat persidangan berlangsung.

Sebelum meninggalkan istrinya lanjut Robi, dirinya sebelumnya telah berselingkuh dengan janda tersebut. Bahkan perselingkuhan itu terencana, dengan membawa janda tersebut ke kampung halamannya di Kota Poso Sulawesi Tengah selama beberapa hari.

“Waktu saya tinggalkan, saya sempat bawa selingkuhan itu di kampung halaman,” ungkapnya.

Ironisnya, terdakwa sama sekali tidak menyesali perbuatannya menelantarkan istrinya, tidak memberi nafkah lahir dan bathin selama enam bulan.

“Saya tidak menyesal selingkuh dengan janda itu karena Ingin membuktikan kepada istri dan keluarganya atas tuduhannya selama ini,” tambahnya.

Menurutnya, apa yang telah dituduhkan dari keluarga istri sahnya tersebut tidak betul. Karena sering dituduhkan berselingkuh, akhirnya berselingkuh betul dengan cara membuktikan perselingkuhannya bersama janda anak tiga itu.

Pertemuannya diawali karena tempat tinggal janda tersebut dekat dengan rumah teman sekerjanya di Kilo Enam. Karena sering ke rumah teman sekerjanya, hingga akhirnya dekat dan saling kenal dengan janda itu, bahkan sekarang sampai tinggal serumah.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi korban Wa Jamida Istri sah terdakwa. Dalam pernyataanya mengatakan, suaminya dilaporkan ke pihak yang berwajib karena telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah meninggalkannya tanpa dinafkahi.

“Dia izin pergi kerja awalnya padahal dia tidak pulang lagi,” ungkapnya.

Dia mengatakan, terdakwa kerja sebagai sopir mobil di Toko Intan. Terdakwa saat kerja di luar Kota Baubau paling lama tiga hari, kemudian pulang lagi ke rumah kosnya. Namun pasca pertengkaran, terdakwa meninggalkan rumah untuk izin pergi kerja, namun tidak lagi pulang.

“Masalah keturunan kadang menjadi persoalan dalam pertengkaran rumah tangga,” ungkapnya sambil bersedih.

Untuk diketahui, sidang dengan pembacaan tuntutan dari JPU kepada terdakwa dilanjutkan pada Selasa (09/04). (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today