Peliput: Taufik
LABUNGKARI, BP- Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD), mendesak Bupati Buton Tengah (Buteng) menindak dan mencopot Lurah Watulea La Muhidi. Pasalnya Lurah tersebut diduga memihak salah satu Caleg.
Dalam orasinya di depan kantor Bupati Buteng Kamis (04/04), Korlap aksi AMPD Amirul Zaman menegaskan, tindakan La Muhidi sebagai Watulea bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 28. Pihaknya meminta pencopotan segera dilakukan dalam waktu 1×24 jam
” Sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 283 yang berbunyi pejabat negara, struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala Desa dilarang melakukan kegiatan kepada keberpihakan, selama, sebelum dan sesudah kampanye,” tegas Amirul Zaman.
Ia mengatakan, jika Lurah Watulea telah mengumpulkan para kepala wilayah dan menyampaikan akan adanya pertemuan yang dihadiri Bupati Buteng.
“Lurah Watulea telah mengumpulkan para Kepala wilayah se-kelurahan Watulea, dan mengatasnamakan Bupati ternyata yang hadir adalah rombongan Caleg,” katanya.
Lanjutnya, pasca pihaknya bertemu dengan Sekda Buteng, ia berharap agar Pemda menarik La Muhidi sebagai Lurah Watulea. Pihaknya menjaga agar tidak terjadi gesekan dalam masyarakat.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng La Ode Hasimin berjanji akan segera menindaklanjuti persolan tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.
“Saya telah menerima tuntutan rekan, dan saya akan tidaklanjuti sesuai peraturan yang ada. Kami akan panggil lurah tersebut supaya kami tahu duduk persoalanya,” ucapnya.
(*)

