Peliput: Prasetio M
BAUBAU, BP- Pelantikan Kepala Desa Kondowa dinilai semakin menambah kesalahan prosedural administrasi yang berkepanjangan. Saat gugatan Pilkades enam desa tengah diajukan banding, disaat yang sama Bupati Buton juga melantik kades Kondowa.
Hal itu diungkapkan M Taufan SH selaku kuasa hukum penggugat Pilkades enam Desa di Kabupaten Buton, Kamis (04/04).
” Ini namanya aturan dibuat keblinger dan sewenang-wenang,” ujar Taufan.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan kembali gugatan di PTUN tentang penilaian unsur penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2015, yang merupakan penjabaran pasal 21 Undang-undang nomor 30, tentang Administrasi Pemerintahan.
“Dimana Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya masih sebatas mengkaji tindakan kekeliruan yang dilakukan oleh Bupati Buton. Sebab ia juga sementara memfokuskan perhatian pada kontra memori bandingnya.
Ditambahkan, ada hal yang menarik dalam pelantikan Kades Kondowa. Pihaknya melihat jika Bupati Buton La Bakry ragu dalam hal pelantikan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan para kepala desa terpilih, yang pokoknya bersedia diberhentikan oleh Bupati jika pada proses banding kedepannya dimenangkan oleh pihak penggugat.
“Inilah menurut kami terjadi dualisme hukum yang mana Kades terpilih dilantik dengan persyaratan, kemudian dasar pelantikannya pun masih sementara diuji di tingkat banding, yaitu SK Bupati 225 tentang pelaksaan Pilkades secara serentak di wilayah Kabupaten Buton tahun 2018 tertanggal 11 mei 2018, ” tutupnya. (***)

