F01.4 Muh Taufan SH

Peliput: Asmaddin

BAUBAU,BP- Sempat ditunda dalam sepekan, sidang pra peradilan Polres Baubau kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Kamis (04/04), dengan agenda penyampaian permohonan pra peradilan oleh pemohon. Termohon dalam hal ini pihak Polres Baubau di wakili oleh Bidkum Polda Sultra dan kuasa hukum eksternal La Nuhi SH MH.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum penggugat Muh Taufan SH kepada Baubau Post.

“Tadi sudah terjadwal bahwa pihak termohon kepolisian sudah hadir diwakili dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sultra AKBP La Ode Arwahi SH bersama AIPDA Mulyadi SH dan BRIPKA Muhammad Rijal SH MH. Kemudian ada kuasa hukum eksternal La Nuhi SH MH mewakili Polres Baubau,” ungkap Taufan.

Dikatakan, pada agenda sidang tersebut, pihak tergugat juga menyampaikan jawaban terkait proses hukum yang telah ditetapkan kepada pemohon H Zaeru. Dan untuk menanggapi jawaban tergugat kuasa hukum pemohon telah menyiapkan jawaban untuk menguji penerapan pasal yang ditetapkan kepada kliennya.

“Kita akan uji nanti dalam persidangan selanjutnya penerapan pasal yang ditetapkan, disitu kita akan jawab menjawab dalam persidangan,” kata Taufan ditemui selepas sidang.

Lanjut kata Taufan, awalnya kliennya telah dipersangkakan dengan pasal 263 ayat 1 kuhp terkait pemalsuan surat. Namun, setelah beberapa bulan kemudian kliennya kembali diperiksa dan dinaikan statusnya sebagai tersangka dengan penerapan pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.

“Penerapan itulah yang kemudian kita akan uji dalam persidangan,” ungkapnya.

Dan jawaban dari pihak kuasa eksternal itu belum dibuat, namun telah diagendakan pada hari ini yang sama akan diadakan sidang lanjutan untuk memberikan jawaban dari pihak Polres Baubau.

“Proses ini akan bergulir pada tujuh hari kerja ke depan, dan sampai putusan pengadilan,” tambahnya.

Sementara itu Bidkum Polda Sultra melalui lembar jawabannya, membantah berkas pra peradilan yang diajukan pemohon. Jika tidak benar, pemohon meragukan terpenuhinya dua alat bukti yang dimiliki termohon dalam perkara pemohon untuk menetapkannya sebagai tersangka, karena keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli adalah dua alat bukti yang bersesuaian.

“Dalam fakta peraturan perundang-undangan dan argumentasi yuridis, pemohon dan tuntutan pemohon dalam permohonannya telah terbantahkan karena menurut hukum penetetapan sebagai tersangka atas diri pemohon dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat seperti yang tertuang didalam pasal 266 ayat 1 dan 2 kuhp telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Bidkum Polda Sultra dalam lembaran jawabannya.

Untuk diketahui, pada sidang tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Muhajir SH, turut hadir Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis SIK, bersama Ipda Busrol Kamal SH MH dan tim-tim perwakilan Polres Baubau. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today