F6.1 Ilustrasiiiiiiiiiii

Peliput: Asmaddin

BAUBAU,BP- Sidang pencurian dengan terdakwa La Oda (20) diputus Pengadilan Negeri (PN) Baubau penjara tiga tahun, Kamis (11/04). Terdakwa terbukti melakukan pencurian di depan Toko Serba Aneka Kelurahan Wale beberapa waktu lalu.

“Kamu diputus tiga tahun karena terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan seperti yang tertuang didalam pasal 363 ayat 1 ke 4,” kata majelis hakim Galih Dewi Inanti A SH.

La Oda bersama temannya La Aco yang kini masih buron, berhasil menggasak uang Rp 75 juta di dalam sadel motor milik La Saji. Korban sebelumnya telah diintai usai bertransaksi di sebuah bank.

“Keduanya bersama-sama turun dari motor untuk mengambil dengan cara mengangkat sadel motor korban lalu mengambil kantong kresek di dalam sadel,” ungkapnya.

Setelah menggasak uang tersebut, keduanya langsung kabur meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana Curat dan tidak ada alasan pembenaran kepada terdakwa, karena perbuatannya meresahkan masyarakat dan terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum,” tambahnya.

Dikatakan, mesin cuci dan motor Kawasaki Ninja RR yang diketahui hasil dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa La Oda disita dan dikembalikan kepada korban.

Setelah mendengar dari hasil putusan yang diberikan Majelis Hakim. Terdakwa mengambil keputusan untuk pikir-pikir selama tujuh hari, terhitung hari ini. Setelah lewat dari waktu yang ditentukan dan belum ada keputusan dari terdakwa, maka keputusannya dinyatakan menerima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, uang Rp 75 juta yang raib digasak kedua pelaku tersebut adalah uang panai yang hendak diperuntukkan korban untuk menikahkan anaknya. (#)

Visited 2 times, 1 visit(s) today