F01.1 Squad XXX saat mengamankan tersangka Tuti jilbab tengah

Peliput: Hengki TA

BAUBAU, BP – Pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau ditangkap aparat kepolisian, Selasa (23/04) sekitar pukul 13.30 wita. Pelaku merupakan seorang wanita bernama Sri Astuti Muhui alias Tuti.

Tim gabungan Squad XXX yang terdiri dari Sat Narkoba Polres Baubau, Unit Reskrim Polsek Wolio, dan unit Reskrim Polsek Murhum, mengamankan pelaku saat hendak ke rumah salah satu oknum pegawai Lapas Kelas IIA Kota Baubau.

Lokasi penangkapan tersangka bernama Sri Astuti Muhui alias Tuti itu sangat dekat dengan Polsek Murhum. Tepatnya di Lorong Kuda Putih, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro.

Kronologi penangkapannya berawal dari Kanit Reskrim Polsek Murhum dan Wolio, mendapatkan informasi akan adanya pengantaran paket Narkoba jenis sabu. Pihaknya kemudian langsung melakukan storyline.

Beberapa saat kemudian, pihaknya polisi menghentikan tersangka yang menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok.

Kemudian, Squad XXX juga menggeledah rumah tersangka di jalan Latsitarda, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum. Hasilnya, ditemukan lagi satu paket sabu siap edar yang disembunyikan di atas jendela kamarnya.

“Tersangka akan mengantarkan makanan kepada salah satu oknum pegawai Lapas, untuk diberikan kepada suaminya yang tertangkap pada kasus yang sama,” ungkap IPTU Bahri, Kasat Narkoba Polres saat dikonfirmasi beberapa awak media, Kamis (25/04).

Kini, tersangka dan barang bukti lima paket sabu telah diamankan di Mapolres Baubau. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1a, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today