F01.5 Tersangka pencabulan saat dimanakan di Mapolsek Wolio

Peliput: Hengki TA

BAUBAU, BP – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Baubau. Kali ini dialami Kenaga, bocah 6 tahun dicabuli lelaki berumur 34 tahun yang baru menginap satu minggu di rumahnya.

Kapolsek Wolio, AKP Bahtiar saat dikonfirmasi beberapa awak, Minggu (28/04) mengatakan, kejadiannya terjadi pada Jumat (26/04) sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka atas nama Sultan mengajak korban untuk bermain game di dalam warung yang terdapat di depan rumah.

Beberapa saat kemudian ibu korban mencari anaknya itu.

“Adik korban yang berumur 4 tahun memberitahukan bahwa adiknya berada di dalam warung,” ungkapnya.

Pada saat ibu korban hendak masuk ke dalam warung, pintu warung terkunci dari dalam. Ibu korban kemudian berupaya mendobraknya.

“Setelah masuk ke dalam warung, ibunya kaget melihat tersangka sudah setengah bugil, dan anaknya sudah tidak menggunakan celana,” jelasnya.

Kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wolio. Setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil visum, korban telah dicabuli.

Mendapatkan informasi tersangka, anggota Polsek Wolio yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wolio AIPDA Kaharuddin Syah, tersangka berhasil diamankan di salah satu pencucian baju di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Sabtu (27/04) sekitar pukul 15.00 wita.

Lanjutnya, hubungan antara tersangka dan korban tidak ada. Ayah korban bertemu dengan tersangka yang baru turun dari atas kapal di Pelabuhan Murhum Kota Baubau. Dimana, tersangka bercerita sedang mencari tempat menginap dan pekerjaan.

“Mereka baru ketemu seminggu yang lalu, karena merasa iba, sehingga ayah korban mengajaknya untuk nginap di rumahnya,” tuturnya.

Kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Wolio. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan undang-undang berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today