Peliput: Prasetio M
BAUBAU, BP- Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Wolio, Jumat Malam (26/04) diwarnai protes antara saksi peserta Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Baubau. Para saksi keberatan dengan kehadiran Ketua Bawaslu Baubau dalam rapat rekapitulasi tersebut.
Anggota PPK Kecamatan Wolio, Fadli membenarkan jika pada rapat pleno rekapitulasi sempat terganggu, karena adanya aksi protes itu. Pada saat rapat pleno sedang berlangsung, saksi mempertanyakan keberadaan Bawaslu.
” Jadi sesuai tata tertib yang kita bacakan di tingkat kecamatan itu, bahwa yang boleh hadir disitu Panwascam, undangan dan saksi,” kata Fadli.
Dikatakan, pihaknya tidak mengundang Bawaslu, karena tingkatan kerjanya berada di Kabupaten/Kota. Sementara pleno tersebut berada di tingkat kecamatan atau satu tingkat di bawah Bawaslu Baubau.
” Setelah tidak ada solusi bahwa memang aturannya bukan di keputusan kita, kita kembalikan ke saksi bagaimana keberatan tidak dengan hadirnya Bawaslu, setelah itu seluruh saksi serempak menjawab kita keberatan dalam rapat pleno,” jelasnya.
Setelah mendengar penyampaian seluruh saksi, Bawaslu kemudian meninggalkan ruang rapat pleno dengan menarik seluruh anggota Panwascam Wolio. Konsekuensinya, pihak Bawaslu tidak akan mengakui hasil rapat pleno Kecamatan Wolio.
Lanjutnya, setelah dibuatkan keterangan kejadian khusus, rapat pleno rekapitulasi kembali dilanjutkan. “Ini saat rekapitulasi TPS 17 Kelurahan Bataraguru, untuk DPRD Provinsi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH saat dihubungi, membenarkan membenarkan penolakan itu. Pihaknya diminta oleh para saksi PPK Wolio untuk tidak hadir dalam rapat pleno tersebut.
” Kejadiannya adalah, atas desakan saksi PPK Wolio menyatakan Bawaslu tidak dapat menghadiri rapat rekapitulasi di kecamatan wolio,” ujarnya.
Frida mengaku kehadirannya dalam rapat pleno merupakan amanat perundang-undangan. Sesuai UU 7/2017 pasal 101 poin b angka 6, dan lebih lanjut diterangkan pada UU 7/2017 pasal 104, yang menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban: b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
” Ini rapat rekapitulasi, keberatan semestinya terkait dengan jumlah atau hasil perolehan suara, bukan karena keberadaan Bawaslu di rapat tersebut,” ungkapnya.
Terkait rapat pleno yang terus dilanjutkan tanpa adanya Panwascam, Frida mempersilahkan. Namun pihaknya tidak mengakui dan tidak bertanggung jawab terhadap hasil rekapitulasi yang tidak dihadiri oleh pengawas.
” Kami sudah layangkan nota keberatan kepada KPU Kota Baubau, dan apabila tidak ada ketegasan dari KPU Kota Baubau, kami akan menarik seluruh Panwaslu Kecamatan pada rapat rekapitulasi yang sementara berlangsung di seluruh kecamatan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menceritakan mula dirinya ditolak oleh para saksi saat pleno Kecamatan Wolio, yakni para saksi mempertanyakan penjelasan terkait rekomendasi PSU yang telah keluarkan Bawaslu di beberapa TPS. Disampaikan jika dirinya tidak akan menjelaskan hal tersebut dikarenakan bukan pada forumnya.
” Pada awalnya saksi peserta Pemilu, mereka meminta penjelasan terkait rekomendasi PSU yang telah keluar, saya menyampaikan saya tidak bisa menjelaskan hal tersebut, karena ini forum rapat rekapitulasi, tetapi mereka berkeras dan keberatan dengan kehadiran Bawaslu,” tutupnya. (***)

