F6.1 Awaluddin Muhamaddddddddd

Peliput : Asmaddin

BAUBAU, BP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau telah menerima berkas dan tersangka kasus pencabulan dua siswi, pada Rabu (24/04). Kasus tersebut terjadi beberapa waktu lalu saat pesta mabuk ngelem di rumah kosong di depan Polres Baubau.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dan kepolisian untuk ditindaklanjuti di persidangan.

“EL pelaku dan DS adalah korban, mereka bersama kelima orang temannya yang masih sekolah, ngelem di rumah kosong,” ungkapnya saat ditemui Senin (29/04).

Kedua korban merupakan gadis berusia sekitar 16 tahun. Ketika itu, saat mereka mulai mabuk, mulailah korban dibawa oleh tiga orang teman laki-lakinya di ruangan kamar mandi di rumah tersebut untuk dicabuli.

“Ketika sudah sama-sama fly (terbang) tiga pelaku membawa korban kekamar mandi,” kata Awal.

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga pelaku yang berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kota Baubau tersebut, bolos saat melakukan tindakan tercela itu.

Mendapatkan pelecehan, salah satu siswi melaporkan tindakan bejat ketiga pelaku. Namun siswi lainnya tidak mengajukan laporan ke polisi.

Pelaku didakwa pasal 81 ayat 2 undang-undang perlindungan anak degan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. “Namun karena pelakunya anak di bawah umur, jadi pertimbangannya di bawah hukuman orang dewasa,” tutupnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today