F01.6 Awaluddin Muhammad

Peliput : Asmaddin

BAUBAU,BP – Setelah dinyatakan lengkap berkas kaus kurir sabu Wandi tertangkap tangan akan melakukan transaksi di depan SMAN 1 Baubau beberapa waktu lalu sudah tahap dua. Berkas dan tersangkanya telah ditahap dua Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Rabu (24/04).

Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH mengatakan terdakwa Wandi mendapat perintah dari bosnya Iwan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.

“Pada saat itu, terdakwa menerima sabu dari Iwan dan kemudian diperintahkan untuk mengantarnya di depan SMAN 1 Baubau,” ungkapnya

Dia mengatakan, dengan petunjuk yang diberikan bosnya Iwan, terdakwa menuju SMAN 1 Baubau untuk mengantarkan sabu. Di tempat tujuan akan ada seseorang yang akan menemuinya.

Belum sempat lakukan transaksi, terdakwa keburu ditangkap Satres Narkoba Polres Baubau.

“Terdakwa tidak tahu identitas pembeli yang akan menemuinya,” kata Awal dikonfirmasi Jumat (03/05).

Terdakwa tidak mengetahui harga penjualan setiap paket sabu yang diatarnya. Namun selalu mendapat bayaran setiap kali pengantaran.

“Terdakwa bilang setiap kali pengantaran diberi upah Rp 50 ribu,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, setelah rampung persiapan berkasnya, pihaknya akan ajukan perkara tersebut untuk dipersidangkan. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today