Peliput : Asmaddin

BAUBAU, BP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menuntut terdakwa pencurian ponsel di dasbor motor yang terparkir di depan rumah makan Jalan Sipanjonga dengan hukuman enam bulan penjara. Tuntutan diberikan dalam persidangan, Kamis (09/05).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH dikonfirmasi Minggu (12/05) mengatakan, tindakan terdakwa Herdiyanto tergolong pencurian biasa, bukan pencurian pemberatan.

“Jadi kita dakwakan pasal 362 KHUP, dengan memberikan tuntutan 6 bulan penjara,” ungkapnya.

Sesuai yang telah tertuang di dalam pasal tersebut, adalah barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Dalam pemberian tuntutan hukum yang diberikan kepada terdakwa, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang meringankan. Berlaku sopan di persidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan istrinya usai bersalin.

Di samping itu lanjut Awal, tak ada motif yang mendasari perbuatannya selain untuk menyiapkan persalinan istrinya. Awalnya tidak ada niat, tapi karena ada kesempatan maka dilakukan terdakwa.

Berbeda jika uang hasil curiannya digunakan untuk foya-foya. Pihaknya akan mempertimbangkannya.

Hal ini dibenarkan pula oleh Kasubag Humas Polres Baubau Iptu Suleman dalam pers rilisnya waktu lalu. Disebutkan, jika pelaku nekat mencuri untuk biaya persalinan istrinya.

“Dia mencuri untuk kebutuhan dan persiapan biaya istrinya melahirkan,” kata Suleman di ruang Media Center Humas Polres Baubau, Selasa (12/02) lalu. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today