Peliput : Asmaddin

BAUBAU, BP- Pada persidangan pembunuhan istri di Sulaa Kamis (17/05), La Rosa mengaku tega menghabisi nyawa istri sirinya Wa ode Rahmawati, karena cemburu melihatnya berselingkuh dengan La Daus. Terdakwa bertambah emosi ketika korban menyebut nama selingkuhannya sesaat sebelum dieksekusi.

“Saya tikam karena emosi saat dia sebut nama La Daus. Dia (korban -red) pernah perlihatkan ke saya melalui Video Call setelah berhubungan suami istri bersama selingkuhannya,” kata La Rosa saat persidangan.

Korban datang ke Baubau untuk meminta uang Rp 2 juta rupiah. Karena terdakwa belum bisa menyanggupinya, korban marah. Berusaha menenangkannya, terdakwa membohonginya dengan berjanji mengusahakannya hari itu juga.

Sampai pada pukul 23.00 wita korban diajak untuk mengambil uang, lalu dibawa ke semak-semak di Kelurahan Sulaa Kecamatan Betoambari. Di tengah perjalanan, terdakwa jenuh dengan perkataan korban yang terus memaksa meminta uang.

“Selama di atas motor bersama, dia beberapa kali minta saya usahakan uang itu, juga sering mengucapkan nama selingkuhannya itu kalau dia sudah lama menunggunya di Wamengkoli. Dengar itu saya emosi,” terangnya.

Dalam pemikirannya lanjut La Rosa, uang yang diminta korban kepadanya tersebut atas perintah dari La Daus. Dengan emosi yang tak terbendung, enam tikaman tanpa perlawanan menancap ke tubuh korban.

“Pertama saya langsung tikam di perut dua kali, korban terduduk sambil pegang lukanya. Saya dorong sampai terbaring, saya tikam lagi ke arah perutnya dua kali dan dua tikaman terakhir di dada rusuknya. Sempat bergerak lihat tangan korban genggam batu, saya injak leher dan cekik dia,” jelas La Rosa menerangkan kepada Majelis Hakim.

Sang istri yang telah sekarat itu, mengucapkan kata wasiat sebelum menghembuskan nafas terakhirnya. Korban meminta terdakwa untuk menjaga anak-anaknya dan meminta maaf telah melakukan perselingkuhan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau Awaluddin Muhammad mengatakan, dari semua hasil sidang telah terbukti dakwaan yang pihaknya berikan yakni dakwaan primer 340 KUHP terkait perencanaanya.

“Kita usaha buktikan ada unsur perencanaan,” kata Awaluddin.

Pihaknya meyakini jika kasus ini adalah pembunuhan berencana, karena ketika di persidangan terungkap jika terdakwa mengajak korban untuk mengambil sejumlah uang yang dimintanya itu.

“Itu adalah sebuah perencanaan yang dirancang terdakwa, kalau memang betul mengambil uang, arahnya jelas menuju kota, bukan menuju pantai nirwana sampai mentok jalan buntu,” tutupnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today