F8.0 Rapat Pembahasan II Anggota Bawaslu Kota Baubau bersama pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) dengan memalsukan data dan daftar pemilih dan merubah berita acara dan sertifikat, pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Kadolokatapi saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, kini naik stastusnya ketahap penyidikan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH, saat dihubungi via seluler, Senin (20/05).

” Rapat Pembahasan II Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 544 dan/atau 535 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum bersama Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Baubau dengan hasil ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan,” kata Frida.

Dikatakan, dugaan TPP di TPS 3 Kadolokatapi merupakan temuan Bawaslu Kota Baubau dengan terlapor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 3 Kadolokatapi dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kadolokatapi.

” Kasus TPS 3 Kadolokatapi dengan temuan nomor 23/TM/PL/KOTA/28.02/IV/2019. Besok (hari ini-red) berkasnya akan dilimpahkan ke penyidik kepolisian,” tutupnya. (***)

Visited 1 times, 1 visit(s) today