Peliput : Asmaddin
BAUBAU,BP- Terdakwa Asusila EL (16) saat pesta ngelem di rumah kosong diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau 6 bulan penjara pada sidang Senin (20/05).
Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammada SH mengatakan, bukan hanya sekedar hukuman kurungan penjara saja dituntut dan sama pada saat putusan pengadilan, tetapi permintaan untuk terdakwa akan menjalani pengganti hukuman dendanya dengan pelatihan selama tiga bulan.
“Setelah dia jalani hukuman 6 bulan, terdakwa akan jalani pelatihan selama tiga bulan sebagai ganti denda yang diberikan kepadanya,” ungkapnya.
Pihaknya tengah menunggu rekomendasi dari Bapas untuk pelatihannya, karena bekerjasama dengan Pekerja Sosial (Peksos). Pelatihan kerja yang akan dijalani terdakwa nanti akan dilaksanakan di Sekolah Dasar Luar Biasa Tanah Abang Kecamatan Wolio.
“Disitu nanti akan diberikan latiahan keterampilan untuk terdakwa,” tambahnya.
Pihaknya berharap dengan keterampilan yang diberikan nantinya akan mengubah sudut pandang anak lebih terbuka dengan dilengkapi keterampilan yang mumpuni dan terhindar dari hal yang negatif seperti ngelem, miras dan lain sebagainya.
Untuk diketahui, pelaku didakwa sebelumnya dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang perlindungan anak. Karena telah melakukan asusila terhadap korban DS didalam kamar mandi salah satu rumah kosong di depan Polres Baubau setelah mengonsumsi lem fox bersama-sama. (*)