Peliput : Asmaddin
BAUBAU, BP- Mustamin terdakwa pelecehan seksual telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baubau Kamis (16/05) lalu. Dalam sidang, terdakwa membantah telah meremas payudara Bunga (nama samaran) umur 14 tahun saat berpapasan di Pasar Wameo pada bulan Maret yang lalu.
Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH dikonfirmasi Senin (20/05) mengatakan korban dengan pelaku saat itu berpapasan di koridor Pasar Wameo, di bagian penjual sayur pada pukul 14.00 wita.
“Ketika itu keduanya berpapasan, saat itulah korban merasa diremas payudaranya oleh korban,” kata Awaluddin
Merasa digerayangi, korban berteriak dan terdakwa kabur. Saat persisangan, terdakwa membantah telah meremas dan menggerayangi korban. “Dia berkelit, saat saling berpapasan terdakwa tidak remas payudaranya dengan bermaksud mesum,” kata Awal.
Hanya saja, saat itu dirinya sedang menggosok mata kirinya yang sedang kelilipan menggunakan tangan kanannya, sementara posisi tangan kirinya tegak lurus kearah depan tepat di payudara korban.
“Yang kita nilai itu tangan kirinya yang bermasalah dalam kejadian tersebut. Karena jika kelilipan di mata kiri bisa saja menggunakan tangan kiri untuk mengusapnya tidak perlu menggunakan tangan kanan untuk mengusap mata kiri dan tangan kanan tegak lurus ke depan,” jelasnya.
Akibat kejadian itu korban merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak yang berwajib. Terdakwa dikenakan pasal alternatif UU perlindungan anak dengan pasal 281 KUHP.
“Dia terancam pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau pidana denda maksimal tiga ratus rupiah,” tutupnya. (*)