F01.1 Ketua Bawaslu Kota Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH saat menyerahkan berkas ke pihak penyidik Ipda Busrol Kamal SH MH

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Temuan Bawaslu nomor 23/TM/PL/KOTA/28.02/IV/2019 tentang dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Kadolokatapi telah ditingkatkan statusnya. Berkas temuannya diserahkan resmi ke pihak penyidik untuk ditindaklanjuti.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH, saat dihubungi, Selasa (21/05). Dugaan TPP dengan memalsukan data dan daftar pemilih, merubah berita acara, sertifikat, di TPS 3 Kadolokatapi saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, oleh KPPS dan PPS Kadolokatapi.

” Hari ini, kita sudah resmi menyerahkan berkas temuan dugaan TPP ke pihak penyidik. Sebelumnya pada rapat pembahasan II TPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 544 dan/atau 535 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum bersama Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Baubau dengan hasil ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Frida.

Dikatakan, dugaan TPP di TPS 3 Kadolokatapi merupakan temuan Bawaslu Kota Baubau dengan terlapor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 3 Kadolokatapi dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kadolokatapi.

” Terlapor KPPS TPS 3 Kadolokatapi dan Anggota PPS Kadolokatapi,” ujarnya.

Lanjut Frida, pihak penyidik mempunyai waktu selama 14 hari kerja dengan hitungan 1×24 jam untuk melakukan penyidikan. Apabila terbukti maka berkas tersebut akan dilimpahkan ke kejaksanaan untuk selanjutnya disidangkan. (***)

Visited 1 times, 1 visit(s) today