F01.5 Ilustrasi penembakan

Peliput : Asmaddin

BAUBAU, BP- Terdakwa aksi penembakan di Lorong Yustisari HS (22) akhirnya dijatuhi hukuman penjara kurungan 1 tahun dan 10 bulan pada sidang Rabu (22/05). Majelis hakim menilai HS terbukti secara sah melawan hukum.

Dalam persidangan, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa melanggar tanpa hak menguasai senjata api jenis Pistol FN Five-seveN semi otomastis. JPU menuntut 2 tahun penjara dalam persidangan yang lalu, namun majelis hakim mempertimbangkan kelakuan, sopan santun dan terdakwa berterus terang dalam persidangan.

“Kita sependapat, terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak dengan menembak pakai senjata api, tapi kita vonis 1 tahun 10 bulan dengan harapan terdakwa tidak mengulanginya kembali,” kata Majelis Hakim.

Hal yang memberatkan lanjut Majelis Hakim, terdakwa adalah seorang residivis, pernah dihukum sebelumnya karena membawa kabur anak orang. Majelis hakim berpesan kepada terdakwa agar tidak melakukan kembali kejadian serupa karena tidak ada manfaanya.

“Tidak ada gunanya kamu lakukan tindak pidana,” pesannya.

Sebelumya, JPU Awaluddin Muhammad SH ditemui beberapa waktu lalu mengatakan, menurut saksi dari pihak kepolisian, senjata yang digunakan terdakwa telah dimodifikasi sedemikian rupa dengan menyediakan dua peluru di dalamnya.

Hal yang menguatkan pihaknya untuk memberikan tuntutan kata Awal, terdakwa mengakui, telah menembak korban satu kali lalu kabur. Tidak hanya itu, terdakwa juga menguasai senjata api yang digunakannya itu walaupun hanya sesaat.

” Fakta persidangan, terdakwa menguasai senjata api itu,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today