Peliput: Gustam
BAUBAU, BP- Pemerintah Kota (Pemkot), Kamenterian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tetapkan besaran zakat fitrah Kota Baubau.
“Kami sudah melakukan rapat, membahas untuk mencari kesepakatan terhadap besaran zakat fitrah untuk kemudian menjadi panduan masyarakat Kota Baubau,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Baubau Roni Muhtar beberapa hari lalu.
Per orang, ditetapkan zakat 3,5 liter beras atau jagung sesuai yang dikonsumsi. Ditambah infak ramadan Rp 6,5 ribu per orang. Sehingga jika diuangkan, untuk yang mengkonsumsi beras wajib membayar Rp 45 ribu.
“Beras itu dihitung Rp 11 ribu per liter, untuk jagung Rp 5 ribu per liter,” jelas Roni.
Ketetapan tersebut, jelas Roni, disesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat Kota Baubau, dan berlaku untuk semua kelurahan.
“Karena ini kesepakatan bersama, dan dihadiri oleh para camat, sehingga ini berlaku untuk seluruh wilayah Kota Baubau, artinya sudah dihitung aspek solial dan ekonomi masyarakat,” tutur Jenderal ASN Kota Baubau itu.
Kini besaran zakat fitrah tersebut sudah disosialisasikan. Masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran. “Sudah mulai kita sosialisasikan, jadi besok sudah bisa (pembayaran zakat-red),” pungkasnya. (*)