F01.1 Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarno saat menemui pengunjuk rasa

Peliput: Zul

BAUBAU, BP- Masyarakat Mencari Keadilan (Mekar) Kepulauan Buton (Kepton) menggelar unjuk rasa, Senin (27/05), terkait salah tangkap pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur 12 April lalu di Kecamatan Lealea.

Mengenai hal ini, pengunjuk rasa meminta Kapolres Baubau mundur dari jabatannya.

Koordinator Aksi (Korlap) Fando dalam aksinya menuntut pengusutan kasus ini dengan benar. Pihaknya meminta agar pelaku utama ditangkap dan membebaskan korban dugaan salah tangkap FH.

“Copot Kasat Reskrim Polres Baubau serta penyidiknya, meminta kepada Kapolres Baubau agar mundur dari jabatannya ketika tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut,” serunya dalam aksinya.

Kejaksaan Negeri Baubau juga diminta untuk mengembalikan berkas perkara (P19) karena kasus ini dinilai salah alamat. Pasalnya saat peristiwa pencabulan itu, FH tidak sedang berada di Kota Baubau

“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi tersangka pada tanggal 12 April tersangka tidak berada di Kota Baubau melainkan di Kota Ambon, hingga pada tanggal 13 April FH tiba di Kota Baubau,” jelasnya.

Bertepatan dengan itu, pada tanggal 13 april pihak Kepolisian Kota Baubau melakukan penagkapan pada FH, sehingga Mekar Kepton menganggap pihak Polres Baubau kurang memperhatikan asas kehati-hatian. “Kami ada bukti tiket FH kapal Pelni Dobonsolo, dan saksi teman FH saat berada di atas kapal,” tambahnya.

Di Kantor DPRD Kota Baubau massa meminta dewan segera memanggil Kapolres Baubau untuk membahas kasus ini.

Menanggapi hal ini Ketua DPRD Kota Baubau H Kamil Adi Karim SP, akan segera meminta pihak Polres Baubau untuk menjelaskan terkait kasus ini.

“Kita akan segera meminta pihak Polres untuk dibukakan ruang terkait masalah ini,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarno menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Mekar Kepton. Pihaknya mengklaim tidak mungkin menahan orang tanpa alat bukti, keterangan saksi dan petunjuk keterangan ahli.

“Alat bukti harus lengkap, keterangan saksi sudah menguatkan, dan petunjuk ahli sudah menjelasan bahwa terjadi kerusakan, dan kasus ini sudah P21 oleh kejaksaan,” sebutnya.

Terkait kondisi korban pencabulan, kini masih mengalami trauma berat dan ketakutan akan adanya pelaku yang melakukan pencabulan kepadanya. Untuk itu korban telah didampingi oleh ahli psikologi.

“Ini kasus cabul, ini malu. Gak mungkin anak-anak umur 9 tahun tidak mungkin tidak mengetahui pelakunya, dan sudah hampir 3 kali disetubuhi, untung ada anggota dan ditangkap pelakunya,” tandasnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today