F4.1 Depan Kantorrrrrrrrrrrrr

Peliput: Saiful

BAUBAU, BP- Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Baubau akan mempermudah pengurusan paspor bagi calon jemaah haji se Kepulauan Buton untuk tahun depan.

Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Prihary Gani menjelaskan, beberapa syarat pengajuan paspor calon jamaah haji, diantaranya KTP, Kartu Keluarga (KK), dan rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag) melakukan ibadah haji.

“Bagi pemohon yang ingin mengurus paspor, sebaiknya dari jauh hari. Ini paspor bukan hanya untuk haji saja, tetapi bisa juga untuk keperluan lain seperti dia akan keluar negeri untuk wisata, berobat, jalan-jalan, atau kunjungan keluarga,” katanya kepada Baubau Post, selasa (28/05).

Gani menyebut, pembayaran untuk pengurusan paspor tersebut berkisar Rp 355 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM.

“Jadi kapan saja, jika sudah masuk dalam kuota haji Kemenag itu bisa datang mengurus paspor, yang penting sudah ada rekomendasi dari Kemenag, itu bisa kita layani tanpa harus menunggu giliran,” tuturnya.

Untuk orang yang paspornya hilang, kata Gani, bisa dikenakan denda, karena dianggap menghilangkan dokumen negara. Tarif dendanya sebesar Rp 1 juta berdasarkan aturan yang ada. (#)

Visited 2 times, 1 visit(s) today